Dewan Minta Pemkab Loteng Jamin Hak Hidup Eks Pedagang di Tanjung Aan

oleh -2385 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ini foto seorang pedagang di Tanjung Aan, Saimin sebelum digusur oleh PT ITDC.

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani angkat bicara terkait nasib pedagang di Pantai Tanjung Aan yang telah digusur oleh ITDC, belum lama ini.

Dewan Murdani meminta pemerintah kabupaten untuk menjamin soal hak hidup mereka agar menjadi bagian dari kegemerlapan dunia pariwisata yang akan dibangun.

 

“Makanya konsep pariwisata berkelanjutan itu tidak menghilangkan identitas baik tradisi masyarakat, saya sepakat mereka dipindahkan tempatnya tapi disosialisasikan dengan baik, nah dalam hal ini pemerintah kan wakil rakyat juga harus memberikan rasa adil, rasa aman, rasa yang setara juga dengan entitas lain. Kalau pemda hanya mendengar perusahaan jadi dia bupatinya siapa bupatinya rakyat atau perusahaan, jadi karena dia dipilih oleh rakyat apalagi kita ini demokrasi langsung dia harus peka dan mendengar masyarakat,” tegasnya kepada media, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga  Bupati Pathul Ajak Semua Pihak Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

 

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, kepastian kemana mereka akan direlokasi juga penting dijamin. Terlepas bagaimanapun skema yang akan diajukan seperti sistem sewa atau lainnya, hal yang penting agar harapan masyarakat untuk menyambung hidup masih ada.

 

“Apapun skemanya tapi pastikan adil, rasa aman bagi masyarakat yang digusur itu. Mereka punya hak sebagai warganegara apalagi penduduk lokal, jadi kalau mau direlokasi itu kemana dan bagaimana skemanya tentu kalaupun sewa jangan sampai memberatkan,” katanya.

Baca Juga  Dua CTKI Asal Janapria Tewas Setelah Tabrak Dump Truk Parkir

 

Katanya, Pemkab Lombok Tengah setiap kesempatan menjawab soal jaminan dimana tempat para pedagang nantinya akan direlokasi setelah penggusuran tersebut. Pemkab hanya mengatakan akan diberikan stok bagi mereka. Namun menurut Murdani, jawaban dari Pemkab masih belum pasti dan tidak berujung menjadi pertanyaan masyarakat.

Dari luas lahan 1.175 hektare yang dikatakan merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) ITDC, seharusnya tidak susah menyiapkan lahan seluas satu atau dua hektare untuk mengumpulkan masyarakat beraktivitas di sana. Baru kemudian ditata dan dirancang untuk memberikan pelatihan kepada mereka sebagai tenaga kerja lokal seperti pramuwisata dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kejari Lombok Tengah Dorong BPD Awasi Uang Desa

 

Dani mendorong melalui kewenangan pemerintah daerah melalui kerjasama dengan PT. ITDC ataupun lembaga lainnya seperti, Poltekpar Lombok, sehingga masyarakat sekitar dapat terserap oleh geliat pariwisata.

“Nah konsep yang begitu yang belum ada di pemerintah, ini baru akan memindahkan tempat tinggal saja lalu hidup mereka bagaimana. Seharusnya sosialisasi bukan hanya soal tempat tinggal saja, tetapi pastikan juga mereka hidup, bagaimana caranya? Oh iya nanti pemerintah akan buat lembaga pelatihan khusus bagi masyarakat sekitar sehingga bisa bekerja. Ya seharusnya begitu karena uang hidupnya sudah terambil,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.