Warga Enam Desa Usulkan Pembangunan Rumah Sakit di Praya Timur

oleh -1346 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Mangkrak Pasar Seni Sengkerang di Praya Timur akan dijadikan Rumah Sakit Tipe D.

 

 

 

LOMBOK — Perwakilan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah mengusulkan wilayah mereka menjadi lokasi pembangunan rumah sakit tipe D. Warga enam desa itu yakni, Desa Beleke, Lebisange, Ganti, Beleka Daye, Jerupuri, dan Pengonak.

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Lombok Tengah, Lalu Wiranata membenarkan adanya permintaan perwakilan warga enam desa di Praya Timur.

Baca Juga  Selama Ramadan, Insentif Guru Ngaji di Lombok Tengah Ditiadakan

Kata dia, wacana itu muncul dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Praya Timur dan sekitarnya.

“Dari wacana itu, kita lakukan kajian dan mudah-mudahan bisa kita teruskan menjadi sebuah rencana yang lebih pasti. Masyarakat mendukung secara total,” terang Lalu Wiranata di kantor Bupati, Kamis (7/8/2025).

 

Menurut Wiranata, aspirasi dari masyarakat sudah diterima dan akan menjadi dasar perencanaan yang lebih detail.

Baca Juga  Daftar Nama 87 Desa yang Akan Pilkades 2026 di Lombok Tengah

“Sasarannya selain Praya Timur sebagian juga mencakup Kecamatan Pujut, Janapria, dan Praya Tengah. Jadi cukup luas jangkauannya,” katanya.

 

Wiranata menjelaskan, rumah sakit yang direncanakan tipe D tersebut akan berdampak ke Pasar Seni Sengkerang. Dimana nantinya pasar yang dibangun pemerintah pusat itu akan dialihfungsikan menjadi lokasi rumah sakit. Sebab, pasar tersebut dinilai tidak optimal berfungsi. Apalagi lokasinya jauh dari titik strategis setelah adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan bandara.

Baca Juga  Plafon Ruang ICU RSUD Praya Roboh, Pasien Teriak Histeris

 

“Kalau dulu belum ada KEK dan bandara, sekarang kondisinya sudah berbeda. Pasar Seni akan kita tempatkan di lokasi lain,” kata Wiranata.

 

Dia menegaskan, pengalihan fungsi Pasar Seni dimungkinkan secara regulasi karena pasar itu sudah menjadi aset daerah. Hanya diperlukan pemberitahuan kepada Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang membangun fasilitas tersebut.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.