LOMBOK – Jumlah kapal yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berkurang drastis. Kondisi ini disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, terdapat 20 kapal yang beroperasi dan mengantongi izin daerah provinsi. Sekarang sisa sembilan kapal beroperasi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Tengah, Ahmad Sahwan kepada Koranlombok.id, Rabu (13/8/2025).
Dikatakan Sahwan, berdasarkan aturan nasional kewenangan perizinan kapal yang beroperasi di fishing ground sejauh 12 mil ke atas menjadi wewenang pemerintah provinsi. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin penangkapan ikan di wilayah tersebut.
“Izin dikeluarkan oleh provinsi, sedangkan kabupaten/kota tidak berhak memberikan izin,” terangnya.
Ahmad Sahwan menambahkan, fasilitas di Pelabuhan Awang merupakan milik pemerintah pusat dan tidak dikelola oleh kabupaten. Pelabuhan ini dilengkapi satuan tugas (satgas) dan masuk kategori pelabuhan perintis.
“Saya kira fasilitasnya masih bagus, akan tetapi kewenangan sepenuhnya ada di pihak pelabuhan,” yakinnya.
Pendapatan dari aktivitas pelabuhan, sambung Ahmad Sahwan, masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kapal yang izinnya dikeluarkan pusat, pungutan PNBP dilakukan dengan sistem pra-bayar dan pasca-bayar. Di daerah berlaku sistem pasca-bayar, yaitu ikan hasil tangkapan ditimbang, lalu dilaporkan ke pusat untuk perhitungan PNBP.
Sedangkan terkait Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Awang, pihaknya masih mendata jumlah kapal yang memiliki izin daerah. Sesuai kewenangan, provinsi dapat memberikan izin untuk kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Namun, ada kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil dan masuk kewenangan provinsi.
Masih tentang Awang, untuk pengisian bahan bakar, kapal di bawah 30 GT masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi dengan sistem barcode yang telah berlaku sejak 3–4 tahun lalu. Kewenangan kabupaten/kota hanya sebatas pemberdayaan kapal di bawah 10 GT.
“Terkait jatah BBM bagi nelayan hanya mengajukan data ke Pertamina, sementara keputusan penyaluran ada di pihak Pertamina,” tegasnya.
“Kami hanya mengajukan data mesin dan estimasi berapa kali kapal melaut dalam sebulan, nanti hasilnya akan keluar di sistem Pertamina,” tutupnya.(hil)






