‘Dicekik’ Lewat Pajak, Efisiensi Hingga Royalti Musik, Ketua PHRI NTB Bicara

oleh -2937 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Seorang Dj wanita tengah menghibur penonton pasca perhelatan MotoGP 2024 di sekitar Sirkuit Mandalika.

 

 

 

LOMBOK – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wiloni buka suara terkait polemik royalti musik di restoran dan kafe. Dia mengatakan, perlu ada sosialisasi sebelum diwajibkan setiap badan usaha membayarkan royalti setiap lagu diputar.

 

Sementara ini rekan-rekan sesama pengusaha restoran dan hotel di organisasi yang dipimpinnya, masih menunggu sosialisasi bagaimana mekanisme pembayaran royalti lagu yang dimaksud oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

 

“Harapan kita di NTB khususnya harus ada sosialisasi dahulu sehingga kita tidak salah, ini kan seharusnya gak serta merta kita baru tau kan katanya diundangkan pada tahun 2016 kan selama ini tidak pernah ada sosialisasi dan teman-teman pengusaha kita tidak tau,” ungkapnya kepada jurnalis koranlombok.id, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  FWMO Gelar Diskusi Publik, Bakesbagpoldagri Lotim Singgung Istilah Sebutan Garis Keras

 

Diketahui industri pariwisata di NTB khususunya di Pulau Lombok bertubi-tubi mengalami penurunan karena gempa pada tahun 2018 dan pandemi Covid – 19. Termasuk dampak terhadap penghasilan usaha restoran, hotel dan saat ini dihadapkan dengan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran yang menyebabkan pengunjung semakin sedikit.

Baca Juga  Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di Kejurnas Mandalika

 

Soal aturan iti, sambung Wiloni, sikap PHRI masih menunggu bagaimana kedepan hasil judicial review atas undang – undang tersebut.

 

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, bagi pihak yang tidak membayarkan royalti lagu bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 4 milliar.

 

Sementara soal tarif royalti setiap lagu yang diputar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 untuk restoran dan kafe, dikenakan Rp 60 ribu per kursi per tahun yang dianggap Waloni jika dihitung bahkan bisa lebih tinggi dari pajak yang dibayarkan.

Baca Juga  Polisi Belum Tangkap Pelaku Penganiayaan Kakak-Beradik Asal Desa Lelong

 

“Jangan sampai kita seperti orang perang ya, terus diberondong dengan masalah kebijakan seperti pajaklah, royalti, artinya kita membayar juga bahkan lebih tinggi dari pajak yang kita bayar. Ini yang jadi ketakutan teman-teman untuk memutar lagu,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.