LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli menanggapi soal tidak adanya anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk perawatan dan pemilaharaan air mancur di Taman Wisata Kota (TWK) Tastura, Praya.
Sebelumnya, penampakan air mancur yang dibangun dengan anggaran senilai Rp 3 milliar pada masa pemerintahan Suhaili dan Lalu Pathul Bahri itu dikeluhkan masyarakat. Penyebabnya, karena kotor dan banyak lumut mengambang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Supli mengatakan, itu adalah bentuk kebiasaan pemerintah membangun segala sesuatu selalu tanpa perencanaan termasuk ikon Kota Praya. Semenstinya Pemda menganggarkan secara keseluruhan.
“Itu buktinya pemerintah daerah itu selalu membuat sesuatu tanpa perencanaan menyeluruh, mereka hanya sekadar membuat fisiknya doang dan tidak membuat secara menyeluruh. Mestinya biaya pemeliharaan harus tersedia karena konsekwensi dari bangunan yang wujudnya ada. Karena air mancur itu yang dilihat bukan onggokan kotoran seperti itu, tetapi juga operasionalnya yang diharuskan keindahan dan wujudnya harus bersih,” katanya tegas kepada koranlombok.id, Kamis, 28 September 2025.
Dikatakan Supli, masalah ini sebelumnya tidak pernah disampaikan dinas kepada DPRD. Padahal pihaknya seringkali memberikan kritik keras soal fungsi air mancur tersebut. Pria yang identik dengan sorban ini menyebutkan, jika hal itu disampaikan kepada DPRD maka akan dicarikan solusi penganggaran oleh legislatif. Apalagi Taman Tastura adalah wajah Kota Praya.
“Itu dikomunikasikan saja di legislatif, di Banggar (Badan Anggaran, red), tidak beroperasinya air mancur itu kan sama dengan menyiram muka sendiri. Malu kita itu kan harus ditutup dengan biaya besar daripada dibeberkan wajah kita yang tidak nyaman kan lebih baik dianggarkan,” sentilnya.
Supli juga menanggapi soal status Taman Tastura yang ternyata belum diserahterimakan dari Dinas Pariwisata kepada Dinas Perkim untuk pengelolaan. Sebab, apapun bentuk pembangunan hal itu tidak boleh terjadi hanya karena berbeda leading sektor.
Seharusnya, jika memang poyek yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5 milliar itu sudah selesai dikerjakan, maka seharusnya segera diserahkan untuk pengelolaannya. Pemda ingin lebih mudah untuk pengelolaan maka bisa saja membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan, seperti di daerah-daerah lain.
“Harus ada yang bertanggungjawab agar tidak ada lempar-lemparan begitu kan,” tegas Supli.(nis)





