Travel Lokal Larang Bluebird Beroperasi di Bandara Lombok

oleh -2154 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Aktivitas kendaraan keluar masuk di Bandara Internasional Lombok.

 

 

 

LOMBOK – Sejumlah pelaku travel lokal di sekitar Bandara Internasional Lombok yang tergabung dalam Koperasi Jasa Pariwisata dan Transportasi (KJPT) Lombok Baru, melakukan hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu 3 September 2025.

Dalam hearing ini, pelaku travel lokal di hadapan wakil rakyat meminta pihak Bandara Internasional Lombok untuk mengeluarkan beroperasinya Bluebird dari area bandara.

Ketua KJPT Lombok Baru, Lalu Basir menyampaikan dimana bulan September 2011 silam. Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan PT Lombok Taksi Utama (Bluebird) untuk beroperasi di Bandara Internasional Lombok ( BIL) tanpa alasan yang jelas. Maka dengan demikian, pihaknya atas nama KJPT Lombok Baru menolak itu semua.

Dia menuding, Bluebird melalui anak perusahaannya PT. Pusaka Prima telah menjadi mitra transport PT Angkasa Pura saat ini. Bahkan satu meja konter digunakan untuk dua jenis transport.

“Taksi Bluebird dalam menjalankan kerjasamanya dengan PT Angkasa Pura tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi online, tapi sejak bulan Februari membandal menggunakan aplikasi,” ungkapnya usai hearing.

Baca Juga  Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi

 

Dikatakan Lalu Basir, tahun sebelumnya pihak Angkasa Pura pihaknya sebagai mitranya selalu menyampaikan penolakan beroperasinya Bluebird. Dengan alasan, masih memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi pengemudi transport lokal yang belum membaik dan lebih mengarah untuk melakukan pembinaan kepada pengemudi transport lokal setempat.

“Kami juga mau tagih kembali janji pihak Angkasa Pura yang lama itu,” tegasnya.

 

Lalu Basir menegaskan, dalam persoalan ini pihaknya hanya meminta pihak Angkasa Pura mengeluarkan Bluebird dari bandara. Sebab, pengemudi lingkar bandara tidak mampu bersaing. Selain itu, dalam menjalankan operasi Bluebird dituduh menyalahi aturan yaitu melakukan konvesional namun tetap menggunakan via online.

“Jumlah taksi Bluebird yang dimasukkan ke bandara melebihi daripada kondisi keadaan transport di bandara. Dalam tanda kutip yang menguasai Angkasa Pura dengan aturan yang tidak jelas dan tidak ada aturannya di semua bandara bahwa Bluebird itu harus ada di bandara dan ini murni cawe-cawe,” tudingnya.

Baca Juga  DP3AP2KB Loteng Bocorkan Hasil Rakor di Tengah Sorotan Pernikahan Anak

Basir menyebutkan, kebijakan Angkasa Pura hanya akan mengamputasi sumber penghasilan travel lokal.

“Kami adalah pengusaha yang serba berkekurangan tapi mampu melayani tamu denga tidak kurang dari apa yang dilakukan Bluebird,” yakinnya.

 

 

Dibeberkan Basir, awalnya Bluebird diminta masuk bandara 25 unit. Nyatanya setelah dicek pihaknya, baru 15 unit yang masuk.

“Artinya mereka sedang test ombak,” kata Basir.

 

Katanya, hasil hearing di DPRD yang diterima Ketua Komisi II. Wakil rakyat tidak mau masyarakat hanya menjadi penonton dan mempersilakan pihak bandara untuk menentukan kebijakannya.

“Artinya sekarang yang menjadi bola panasnya ada di pihak bandara, kalau mendengar dari pejelasan dari ketua komisi kemarin dan juga menerima sepenuhnya aspirasi masyarakat bandara,” ceritanya.

 

Kemudian untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengikuti arahan dari dewan untuk menunggu sampai Senin, 8 September 2025. Sebab, pihak bandara diberikan waktu untuk memberikan keputusan yang terbaik dan secepatnya sesuai aspirasi diterima dewan.

Baca Juga  Dewan Imbau Warga Segala Anyar Tak Lakukan Golput

 

“Kami tidak akan aksi lagi ke kantor dewan karena aspirasi sudah jelas dan mungkin kami akan melakukan nanti momen yang kondusif dan representatif,” katanya.

Terakhir, kata Basir, pihaknya bukan tidak mampu bersaing dengan Bluebird. Tapi Bluebird dituding menggunakan sistem luar bisa yaitu menggunakan lima aplikasi online sekaligus dalam satu mobil. Padahal dalam aturannya, tidak boleh menggunakan aplikasi dan harus konvensional jika sudah masuk di bandara.

 

“Padahal dalam kontrak menurut penjelasan bandara kemarin bahwa aplikasi tidak boleh digunakan tapi menggunakan konvensional atau offline,” pungkasnya.

 

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan usai hearing sampai berita ini ditayangkan. Begitu juga pihak Angkasa Pura dan Bluebird.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.