LOMBOK – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksul dengan terdakwa, I Wayan Agus alias IWAS kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/2/2025).
Pada momen sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi yakni, penjaga dan pemilik homestay termasuk pendamping para korban. Diantaranya, Andre Safutra dan Ade Lativa Fitri.
Di luar ruang sidang, sejumlah wanita yang mengaku tergabung dalam koalisi anti kekerasan seksual NTB hadir 20 orang di pengadilan. Mereka menegaskan bahwa kasus Agus terkait dengan dakwaan kekerasan seksual yang saat ini menjadi kejahatan luar biasa terutama paling berdampak buruk pada mental korban, seharusnya tidak bisa dinormalisir hanya karena terdakwa penyandang disabilitas.
“Itu sangat tidak adil bagi korban. Selain memberikan dukungan ke para korban, kami koalisi juga hari ini bertujuan memberikan dukungan dan pendampingan ke para pendamping korban yang selama ini berjuang memberikan pelindungan ke para korban,” kata Direktur Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial NTB Nurjanah sekaligus Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.
Katanya, koalisi melakukan gerakan solidaritas untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap korban predator seksul.
“Gerakan dengan tagline #kami berjuang bersama korban #tangkap predator sekual, #siapapun bisa menjadi pelaku predator sekual tanpa memandang kerentanan seseorang,” katanya tegas.
Dijelaskan dia, tagline gerakan ini ingin memberikan pesan ke publik bahwa jangan biarkan korban sendirian menghadapi situasi perlawanan ini, tapi harus didukung penuh oleh siapapun.
“Gerakan ini juga ingin menegaskan bahwa predator seksual tidak memandang kerentanan seseorang, siapapun berpotensi menjadi pelaku,” yakinnya.
“Ayo tangkap predator sekual, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” sambungnya.(red)