LOMBOK – Sebuah minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dibongkar anggota Satpol PP bersama petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu 17 September 2025. Ada beberapa bagian toko minimarket dibongkar karena menyalahi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali. Sebab, bagian depan toko dan samping bangunan minimarket menjorok ke arah batas jalan raya.
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian menegaskan, terkait batas jalan dengan bangunan itu sudah tertera pada PBG maupun direkomendasi tata ruang.
“Nah ini yang sekarang kondisi existingnya lebih, kemarin waktu survei pertama sudah kita kasih tanda dan katanya mereka mau bongkar sendiri sampai SP3 mereka belum bongkar sehingga kemarin pada rapat forum penataan ruang daerah diputuskan dilakukan pembongkaran hari ini dan timnya sudah berangkat,” ungkapnya, Rabu 17 September 2025.
Dibeberkan Kadis PUPR, ada 40 sampai 50 petugas gabungan dari Pol PP, Dinas PUPR dan sejumlah tukang dari dinas ikut membongkar bagian bangunan yang tidak memenuhi aturan tanpa merusak bangunan utama. Kemudian alat berat akan menyusul digunakan jika nantinya memang dibutuhkan.
“Sebenarnya tidak menggunakan bahu jalan dia itu kan batas dari sempadan jalan, sesuai dengan rekom tata ruang dan PBG,” ucapnya.
Pembongkaran dipimpin Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menyampaikan bahwa bagian dari bangunan yang dibongkar pihaknya dikembalikan kepada pemilik.
Sementara itu soal denda administrasi yang dikenakan ucap Kasat, tidak ada karena hanya melakukan penindakan non yustisia dan tidak ada melalui mekanisme peradilan.
Nantinya pemilik bangunan masih bisa melanjutkan usahanya, karena telah memiliki izin hanya saja tujuan pembongkaran untuk mentertibkan bentuk bangunan karena menyalahi aturan izin yang telah diberikan.
“Kita apresiasi pemiliknya telah mengurus izin,” katanya.
Kasat mengharapkan semua masyarakat yang memiliki usaha dan melakukan pembangunan gedung harus mematuhi aturan yang ada seperti PBG yang dipenuhi secara teknis.
Karena jika melanggar justru pengusaha akan rugi karena akan ditertibkan, sedangkan telah mengeluarkan uang banyak untuk membangun bagian tersebut.
“Aturan itu kan untuk kemaslahatan masyarakat, tidak mengganggu fungsi jalan, untuk keindahan. Jadi kami berharap semua investor dan pengusaha mematuhi aturan,” pungkasnya.(nis)






