Gili Perigi Diklaim Perusahaan, Wabup Loteng Minta Masyarakat Lapor

oleh -1366 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Wakil Bupati Lombok Tengah / H.M Nursiah

 

LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah meminta kepada masyarakat Desa Mertak, Kecamatan Pujut untuk melaporkan ke pemerintah jika benar Gili Perigi diklaim oleh pihak perusahaan PT. Balindo Purinatamegah.

Jika laporan ini sudah masuk, maka Wabup bakal memperlajari laporan tersebut. Selain itu wabup juga bakal memerintah anak buahnya untuk proaktif dan mempelajari bagaimana sebenarnya status Gili Perigi tersebut.

Kata Nursiah, jika benar status lahan tersebut adalah tanah adat maka perusahaan tidak boleh mendirikan apapun di situ karena merupakan lahan yang diperuntukan untuk kepentingan umum, terutama kepada masyarakat sekitar.

“Kita proaktif menerima laporan dan kita akan pelajari tanah itu, kami minta kepada Camat Pujut untuk turun juga mempelajari terkait lahan itu,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga  Keluarga Miskin Ekstrem Terbanyak di Lotim dan Loteng

 

Sementara itu sepengetahuan Nursiah, setiap investor baik berupa perusahaan ataupun perorangan harus mengurus izin sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar diberikan hak pengelolaan atau pemanfaatan suatu lahan.

Sedangkan jalur lainnya untuk sebuah perusahaan untuk mendapatkan izin selain dari Pemkab Lombok Tengah, wabup tidak mengetahui dan berjanji akan memeriksa izin perusahaan tersebut.

“Perusahaan harus mematuhi izin, kalaupun ada izin juga harus ada hubungan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya tegas.

Baca Juga  RSUD Praya Berikan Diskon untuk Pasien dari Keluarga Pejabat

 

Sementara Kamis Pukul 10.00 WITA, puluhan masyarakat Desa Mertak mencabut paksa dua plang milik perusahaan PT. Balindo Purinatamegah yang terpasang di Gili Perigi.

Mereka menganggap perusahaan tidak mempunyai dasar mengklaim tanah adat tersebut.

 

“Plang terpaksa kami bongkar paksa bersama warga, sekarang plang itu kami titip di kantor Desa Mertak,” ungkap Ribut Waidi warga setempat.

Ribut menerangkan, ada dua plang perusahaan ini terpasang di wilayah Semunduk Bumbang dan Batu Pedang, Desa Mertak. Informasi yang diterima, plang ini dipasang sepekan lalu oleh warga setempat.

Baca Juga  Sekdes Apitaik Tak Benarkan Kades Ancam Bunuh Pekasih

 

“Warga kami yang pasang, mereka ngaku diupah untuk memasang plang milik perusahaan,” ceritanya.

 

Atas pemasangan plang oleh pihak perusahaan di gili itu, warga dibuat resah. Warga bertanya-tanya siapa yang menjual gili itu dan siapa pihak yang membeli.

 

“Makanya nanti biar pemerintah desa yang mengklarifikasi pihak perusahaan,” tegasnya.

 

Selama ini, kata Ribut, warga sering memanfaatkan gili tersebut sebagai tempat berteduh warga. Karena saat air laut surut, warga bisa ke gili itu.

 

“Kalau pihak perusahana keberatan kami siap menghadapi, karena ini kami semua yang mempertanyakan,” katanya.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.