LOMBOK – Menyambut gelaran akbar MotoGP Mandalika 2025 yang akan berlangsung pada 3–5 Oktober mendatang. Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan menyerukan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan event internasional tersebut.
Ramdan menegaskan bahwa selain persiapan teknis dan infrastruktur, kesiapan mental dan budaya masyarakat juga sangat penting. Ia menekankan bahwa masyarakat Lombok, khususnya di wilayah selatan, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan nilai-nilai keramahan yang melekat dalam kultur dan ajaran agama.
“Secara agama, kita diwajibkan untuk menghormati tamu. Secara kultur dan budaya kita di Lombok Tengah juga demikian. Tamu itu harus dihormati, dijaga keamanan dan kenyamanannya,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Ramdan, menjadi tuan rumah yang baik bukan hanya bentuk penghormatan terhadap tamu, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun citra positif daerah.
“Kalau orang datang ke daerah kita, berarti daerah kita istimewa. Keistimewaan ini harus dijaga nama baiknya, dikembangkan nama baiknya, biar nanti dampaknya jelas untuk masyarakat, buat UMKM, pelaku wisata, transportasi, semua akan terdampak,” serunya.
Dirinya bersama Bupati Lombok Tengah pun mengimbau secara khusus kepada masyarakat di kawasan selatan, termasuk keluarga-keluarga lokal, agar ikut menjaga kenyamanan dan keamanan para pengunjung.
“Saya dan bupari mengimbau keluarga kita yang berada di Lombok Selatan untuk menjaga tamu-tamu kita yang datang dari jauh,” kata Lalu Ramdan.
Menanggapi sejumlah isu yang masih bergulir soal sengketa lahan di kawasan Mandalika, Lalu Ramdan menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik agraria secara langsung. Namun, DPRD tetap membuka ruang dialog dan fasilitasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau soal isu konflik lahan, sudah ada mekanismenya. DPRD tidak bisa menyelesaikan sengketa lahan, karena harus melewati jalur hukum,” ujarnya.
Kata Ramdan, hanya bisa memberikan arah dan memfasilitasi masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya mengarahkan hal yang terbaik. Kalau semisalnya ada masyarakat yang punya bukti kuat lahannya tidak pernah dijual, silakan menempuh jalur hukum dan, insyaallah, menang,” pungkasnya.(red)





