LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS Mahrup ditahan penyidik Kejati NTB Senin, (9/12/2024). Saat dibawa ke mobil tahanan Kejati, dewan dua periode itu dibawa dalam posisi tangan diborgol.
Diketahui bekas pembisnis benih lobster itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana KUR pada BSI Cabang Mataram dengan kerugian Negara Rp 8,25 miliar.
Merespons berita miring ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli masih belum bisa memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Mahrup.
Supli mengatakan, terkait langkah hukum dan hal apapun terkait Mahrup masih dibicarakan di internal partai. “Nanti nggih, belum bisa komentari dulu nggih,” jawab singkat kepada jurnalis koranlombok.id via sambungan telepon, Selasa (10/12/2024).
Terpisah, Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan mengaku cukup prihatin karena dirinya telah mengenal Mahrup selama satu periode di kursi parlemen.
Kata Ramdan, melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah juga masih menunggu proses hukum yang berjalan, pihaknya juga masih belum bisa memberhentikan Mahrup sebagai anggota dewan terlebih vonis juga belum dijatuhkan.
“Kita tunggu hasil APH,” tegas dia.
Ramadan tidak mengetahui persis penyebab munculnya permasalahan hukum yang dialami Mahrup, sebab bukan terkait pekerjaannya sebagai wakil rakyat. Sama halnya dengan masalah hukum yang menimpa anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lalu Nursai yang dianggap merupakan persoalan pribadi.
“Kebetulan saja dia anggota DPRD saja statusnya,” ungkapnya.(nis)