Dapur MBG Gunakan Elpiji Subsidi Akan Disanksi

oleh -1305 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Ketua Satgas MBG NTB Ahsanul Khalik saat turun mengecek salah satu dapur MBG.

 

 

LOMBOK – Elpiji subsidi 3 kg masih langkah di NTB. Tudingan terus mengarah kepada oknum pengelola dapur makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, baru kali ini kelangkaan panjang terjadi. Biasanya hanya satu atau dua pekan. Tapi kali ini kelangkaan elpiji 3 kg terus meluas di wilayah NTB.

Mendengar isu miring ini, Ketua satuan tugas (Satgas) MBG Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengkalim telah mengecek fakta di lapangan. Pihaknya turun ke setiap kabupaten kota namun hasil tidak ditemukan ada dapur MBG menggunakan gas elpiji subsidi untuk masyarakat miskin.

“Saya cek dapur dan stok di gudangnya belum ada saya temukan yang memakai 3 kg. Karena memang tidak dibenarkan memakai elpiji subsidi,” tegas mantan Kepala Dinas Sosial NTB kepada Koranlombok.id.

Ahsanul Khalik mengklaim lagi, pihaknya sudah satu bulan lalu turun ke lapangan untuk mencari kebenarannya.

Baca Juga  Bina Lansia Tangguh di Lotim untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045

“Kalau teman-teman media ada menemukan informasi kan ke kita,” katanya.

Dijelaskannya, jika ada ditemukan bukan saja pemilik  SPPG atau dapur yang ditegur keras oleh badan gizi nasional (BGN). Tetapi Kepala SPPG atau SPPI juga bisa mendapatkan sanksi. Sebab, memang pada persyaratan sudah jelas mitra tidak boleh mempergunakan elpiji subsidi.

“Tahapan tentu teguran, kalau sampai berulang maka akan dibuatkan teguran dan ditindak lanjuti menjadi laporan untuk sanksi tegas ke Badan Gizi Nasional,” terangnya.

Baca Juga  Mobil Damkar Banyak Tidak Layak Pakai di Lombok Tengah

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah, Raden Roro Sri Mulyaningsih mengimbau kepada pihak dapur MBG tidak menggunakan gas melon. Dapur MBG tidak pernah masuk dalam daftar penerima resmi yang telah diusulkan sejak November 2024.

“Dapur MBG ini belum pernah diusulkan, dan keberadaannya baru muncul belakangan. Jadi sudah jelas siapa saja yang berhak menggunakannya,” tegasnya kepada media, Kamis 18 September 2025.

Roro menjelaskan, kuota distribusi gas subsidi sudah dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) miskin maupun kebutuhan UMKM.

Baca Juga  Bekerja Tak Sesuai Kontrak, Karyawan Alfamart Diimbau Melapor

 

“KK itu sekian tabung per bulan, kemudian UMKM berapa tabung, sehingga muncullah angka 35 ribu. Tapi kan ACC-nya pasti di bawah itu,” jelasnya.

 

Terkait pengawasan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke beberapa dapur di wilayah Kecamatan Jonggat. Hasilnya, tidak ditemukan penggunaan gas melon di sana.

“Kemarin ada laporan penggunaan gas melon. Akan tetapi saat ini belum ada temuan. Tim juga sudah memfoto jenis tabungnya, yaitu tabung pink dan tabung yang lonjong,” katanya.(red/hil)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.