LOMBOK – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigradir Esco Fasca Rely, Lalu Anton Hariawan yakin Esco dibunuh di dalam rumah. Sementara mayat digotong oleh dua orang melalui pintu gerbang belakang rumah.
“Itu keyakinan penyidik dan kami,” tegas usai rekonstruksi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin 29 September 2025.
Kata Anton, penyebab kematian Esco berdasarkan keterangan ahli forensik yang hadir karena pukulan benda tumpul di bagian kepala. Untuk luka di wajah Esco, ini juga yakin karena pukulan serta ada sayatan luka karena senjata tajam di telapak tangan Esco. Termasuk tidak ada proses ekshumasi lagi.
“Tadi saya tanya apakah hanya dari pukulan benda tumpul, oh nggak sudah cukup kok. Jadi ada beberapa penganiayaan yang hebat pokoknya yang menghilangkan nyawa di bagian kepala, soal luka sayatan di tangan itu naluri bertahan hidup maka kami yakini eksekutor lebih dari satu orang,” yakinnya.
Ditegaskan Anton, dari hasil rekonstruksi pertama dari versi penyidik dan alat bukti yang ada. Ia yakin pihak kepolisian akan menetapkan tersangka – tersangka lain selain Briptu Rizka Sintiyani.
Dalam rekontruksi pertama di rumah yang ditempati Esco dan Rizka tersebut, diketahui para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang berubah – ubah dengan tersangka.
“Saat ini baru satu tersangka ya, insyaallah kita minta bantuannya teman-teman media dan masyarakat akan ada tersangka, tersangka, tersangka, tersangka lainnya,” katanya.
Sebelumnya, kata Anton, penyidik telah menentukan ancaman hukuman atas kasus tersebut dengan Pasal 351 ayat 3 yakni pemukulan yang tidak sengaja. Namun pihaknya mendiskusikan kembali pasal dengan penyidik dan jaksa penuntut dan pihaknya mengusulkan juncto Pasal 340 terkait hukuman berencana, Pasal 44 ayat 3 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terakhir Pasal 338. Tapi pihaknya juga menyarankan tambahan pasal 55 agar orang yang turut serta membantu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi orang yang turut serta membantu, menghilangkan barang bukti dan mengepel darah ditentukan sebagai tersangka,” ucapnya.
Video Wawancara Jurnalis Koranlombok:
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin mengungkapkan pihaknya dalam rekonstruksi memperagakan 50 adegan dan dengan saksi yang dihadirkan tujuh orang.
Kata Catur, terkait adegan yang membuat nyawa Esco menghilang dirinya belum bisa memberitahukan kepada media. Termasuk juga soal motif.
Sedangkan soal potensi saksi lainnya berubah status menjadi tersangka, ia mengatakan menunggu hasil penyidikan.
“Nanti kita kasih tau perkembangan penyidikan bagaimana bisa bertambah (tersangka) atau bagaimana,” katanya.
di tempat yang sama, Briptu Rizka menolak memerankan adegan pada rekontruksi kedua di tempat penemuan mayat Esco atau sekitar 20 meter dari rumahnya. Rizka juga masih membantah bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
“Ya kalau bantah itu hak tersangka ya, kami tidak bisa mengintervensi atau memaksa mengakui,” tegasnya.(nis)