Brigadir Esco Dihabisi di Dalam Rumahnya, Kenapa Polisi Tutupi Motifnya?

oleh -427 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat, Senin 29 September 2025.

 

 

LOMBOK – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigradir Esco Fasca Rely, Lalu Anton Hariawan yakin Esco dibunuh di dalam rumah. Sementara mayat digotong oleh dua orang melalui pintu gerbang belakang rumah.

“Itu keyakinan penyidik dan kami,” tegas usai rekonstruksi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin 29 September 2025.

 

Kata Anton, penyebab kematian Esco berdasarkan keterangan ahli forensik yang hadir karena pukulan benda tumpul di bagian kepala. Untuk luka di wajah Esco, ini juga yakin karena pukulan serta ada sayatan luka karena senjata tajam di telapak tangan Esco. Termasuk tidak ada proses ekshumasi lagi.

 

“Tadi saya tanya apakah hanya dari pukulan benda tumpul, oh nggak sudah cukup kok. Jadi ada beberapa penganiayaan yang hebat pokoknya yang menghilangkan nyawa di bagian kepala, soal luka sayatan di tangan itu naluri bertahan hidup maka kami yakini eksekutor lebih dari satu orang,” yakinnya.

Baca Juga  RSUD Praya Tidak Boleh Alergi Kritikan

 

Ditegaskan Anton, dari hasil rekonstruksi pertama dari versi penyidik dan alat bukti yang ada. Ia yakin pihak kepolisian akan menetapkan tersangka – tersangka lain selain Briptu Rizka Sintiyani.

 

Dalam rekontruksi pertama di rumah yang ditempati Esco dan Rizka tersebut, diketahui para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang berubah – ubah dengan tersangka.

 

“Saat ini baru satu tersangka ya, insyaallah kita minta bantuannya teman-teman media dan masyarakat akan ada tersangka, tersangka, tersangka, tersangka lainnya,” katanya.

Baca Juga  Akses Nelayan Ditutup, Janji Perusahaan Tambak Udang Ditagih

 

Sebelumnya, kata Anton, penyidik telah menentukan ancaman hukuman atas kasus tersebut dengan Pasal 351 ayat 3 yakni pemukulan yang tidak sengaja. Namun pihaknya mendiskusikan kembali pasal dengan penyidik dan jaksa penuntut dan pihaknya mengusulkan juncto Pasal 340 terkait hukuman berencana, Pasal 44 ayat 3 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terakhir Pasal 338. Tapi pihaknya juga menyarankan tambahan pasal 55 agar orang yang turut serta membantu ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jadi orang yang turut serta membantu, menghilangkan barang bukti dan mengepel darah ditentukan sebagai tersangka,” ucapnya.

 

 

Video Wawancara Jurnalis Koranlombok:

 

Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin mengungkapkan pihaknya dalam rekonstruksi memperagakan 50 adegan dan dengan saksi yang dihadirkan tujuh orang.

Baca Juga  Kisah Seorang Janda Pemulung yang Hidup Bersama Tiga Orang Anaknya

 

Kata Catur, terkait adegan yang membuat nyawa Esco menghilang dirinya belum bisa memberitahukan kepada media. Termasuk juga soal motif.

 

Sedangkan soal potensi saksi lainnya berubah status menjadi tersangka, ia mengatakan menunggu hasil penyidikan.

 

“Nanti kita kasih tau perkembangan penyidikan bagaimana bisa bertambah (tersangka) atau bagaimana,” katanya.

di tempat yang sama, Briptu Rizka menolak memerankan adegan pada rekontruksi kedua di tempat penemuan mayat Esco atau sekitar 20 meter dari rumahnya. Rizka juga masih membantah bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

“Ya kalau bantah itu hak tersangka ya, kami tidak bisa mengintervensi atau memaksa mengakui,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.