LOMBOK – Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani menilai ada kejanggalan dalam penetapan istri dari almarhum Brigadir Esco Faska Rely sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Menurut kuasa hukum Rizka, penetapan tersangka ini menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Selaku kuasa hukum istri almarhum Brigadir Esco melihat bahwa ada beberapa hal yang menurut kami belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka,” ungkap kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rosihan Zulby kepada Koranlombok.id, Sabtu 20 September 2025.
Rosi menegaskan, atas penetapan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihaknya selaku kuasa hukum sedang menyiapkan langkah hukum yang tegas. Termasuk pihaknya akan menguji kembali proses dan dasar penetapan tersangka ini.
Video wawancara jurnalis Koranlombok :
“Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbankan hak-hak klien kami,” katanya tegas.
“Kami akan kawal proses ini sampai benar-benar terbukti objektif dan transparan,” sambungnya.
Apakah kuasa hukum akan mengambil langkah hukum praperadilan?
“Sementara ini kita pelajari alasan penetapan tersangka dulu, untuk upaya hukum masih saya pikirkan dengan tim yang lain,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan istri Esco sebagai tersangka setelah tim gabungan Polres Lombok Barat dan Polda NTB melaksanakan gelar perkara, Jumat 19 September 2025 sore.
“Kami menetapkan istri korban sebagai tersangka,” kata singkat, Kabid Humas Polda NTB, Kombespol M. Kholid.
Sayangnya, pihak Polda NTB belum mau mengungkapkan apa motif kasus pembunuhan ini.(red)





