Ketua DPRD Minta SPPG di Lombok Tengah Segera Penuhi SLHS

oleh -1695 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan dan Sekwan Suhadi Kana pada saat jumpa pers.

 

 

 

LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

Katanya, permasalah administrasi yang belum terpenuhi tersebut jangan sampai membuat Program MBG dihentikan. Hal tersebut menurutnya bukan cara yang bijak dalam menyelsaikan masalah karena ada ribuan siswa yang tidak mendapatkan haknya melalui program itu.

 

“Himbauan untuk yang punya dapur – dapur ini, dilengkapilah secepatnya. Kalau ini dipermasalahkan kasihan anak – anak kita tidak dapat. Ini kan merugikan anak – anak didik kita yang seharusnya dapat menjadi tidak dapat. Kalau ada administrasi yang belum terpenuhi tetapi ada izin dari pusat ya silakan dilaksanakan dengan koordinasi dengan dinas terkait,” terangnya kepada Koranlombok.id pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga  Bantah Ditelantarkan 18 Tahun, Kadus: Norida Pernah Diberikan Uang 20 Juta

 

Sambung politisi Partai Gerindra tersebut, DPRD dan Pemda telah rapat dan menyiapkan anggaran kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung melalui kegiatan visitasi atau bahkan pembinaan SPPG di APBD Perubahan 2025.

 

Sementara soal perizinan dan hal apapun pada Program MBG ini langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara daerah ucapnya hanya andil berperan bagaimana program tersebut bisa berjalan sukses.

 

“Ada lah anggaran, tidak banyak tapi ada karena di APBD Perubahan sehingga Dikes nanti melalukan survei, pengawasan dan melakukan pembinaan. Hanya sebatas itu kami di daerah ini. Pembinaan itu dalam rangka pengawasan,” katanya.

Baca Juga  Ayah Aniaya Anaknya di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suardi mengatakan bahwa belum ada SPPG yang memiliki SLHS di Lombok Tengah.

“Yang sudah mulai mengurus masih bisa dihitung jari,” katanya kepada koranlombok.id, Jumat 3 Oktober 2025.

 

Diketahui SLHS tersebut berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang higienitas dan sanitasi, bukan hanya dapur MBG tetapi setiap usaha yang menyiapkan makanan. Nantinya setiap SPPG harus mengajukan permintaan tersebut kepada Dinas Kesehatan di daerah.

 

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS, yakni harus memiliki uji laboratorium kesehatan terkait kualitas air, sertifikat penjamah makanan, lulus inspeksi kesehatan lingkungannya temasuk soal instalasi pengolahan air limbah, penyimpanan bahan makanan, hingga kondisi bangunan dapur dan setiap hal yang menjadi penyebab faktor infeksi.

Baca Juga  Puting Beliung dan Hujan Es di Desa Kelebuh

 

Khusus bagi penjamah makanan harus melalui pelatihan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan unsur terkait lainnya.

Nantinya mulai dari cara penggunaan alat pelindung diri (APD), cara memilih dan memasak bahan makanan sampai pelatihan soal pengemasan hingga pengiriman.

 

“Jadi khusus untuk 47 orang di setiap dapur MBG, nanti akan dilatih dari menggunakan APD hingga pengiriman harus betul-betul dijaga sanitasi, materinya juga seputar menjaga personal higienitas juga,” terangnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.