Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Terlapor Anggota DPRD NTB

oleh -497 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kapolres Lombok Tengah : AKBP Eko Yusmiarto
banner 1683x2000

 

 

Video Kasus Dugaan Pengroyokan dengan Membawa Sajam:

 

 

 

 

banner 1059x1590

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban inisial, SH warga Dusun Klanjuh Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Dalam kasus yang menyeret anggota DPRD NTB Lalu Muhiban ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi.

“Laporan sudah diterima kemarin, untuk proses sampai mana kami sudah memanggil beberapa saksi. Selanjutnya kita menunggu perkembangan, kita kumpulkan alat bukti ada video dan foto, nanti kita gelarkan untuk memenuhi alat bukti kalau cukup nanti kita gelarkan dan naik penyidikan,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto kepada media, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga  Pentingnya 10 Hak Anak untuk Generasi Emas

 

Terkait kronologi kasus itu, kapolres mengaku masih melakukan pendalaman dan akan terlihat gamblang setelah gelar perkara. Sebab, masih perlu mendengarkan versi dari pelapor, terlapor dan saksi – saksi. Termasuk perbuatan pengancaman dengan membawa senjata tajam.

 

Apakah benar dalam video itu anggota DPRD NTB Muhiban? Kapolres menegaskan masih belum mengetahui karena pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada bersangkutan.

 

“Masih kita dalami, kita belum bisa tau karena belum ada pemanggilan. Siapa tau sama nama dan wajah,” katanya.

Berkaca dari kasus ini, kata kapolres, ia menyarankan masyarakat jika diminta kendaraannya oleh debt collector agar tak segan membawa soal tersebut ke pihak kepolisian. Baik di jajaran polsek ataupun polres.

Baca Juga  Pembeking Galian C Korleko Selatan Diminta Bertaubat

 

Sedangkan terkait legalitas debt collector mencabut kendaraan milik seseorang di jalan, sebenarnya harus berdasarkan putusan pengadilan. Baru nantinya dari petugas di Polsek maupun Polres akan mengecek legalitas baru menengahi persoalan itu termasuk menyarankan solusi bagi kedua belah pihak.

“Jadi yang bisa melihat nanti legal hukumnya juga dan dari kita, karena kadang masyarakat juga ditakut-takuti pakai surat fotocopyan. Saya imbau sekali lagi silakan bawa ke polsek dan polres untuk ditengahi,” imbaunya.

Baca Juga  Ini Dampak Banjir di Bima, Kerugian Masih Dikaji BPBD NTB

 

Dikatakan kapolres, kasus ini pihaknya memberikan atensi sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak takut dengan debt collector. Termasuk agar debt collector juga tidak bertindak arogan.

 

Terpisah, Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban, Kusuma Wardhana yang dihubungi Koranlombok.id mengatakan pihaknya masih akan melakukan diskusi untuk langkah hukum selanjutnya.

 

“Sore ini kami akan rapat untuk rampungkan keputusan lapor atau tidak, soalnya beliau (klin, red) masih memikirkan masyarakatnya. Nanti apapun hasilnya tiang informasikan nggih,” katanya via wa.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.