Video Kasus Dugaan Pengroyokan dengan Membawa Sajam:
LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban inisial, SH warga Dusun Klanjuh Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Dalam kasus yang menyeret anggota DPRD NTB Lalu Muhiban ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi.
“Laporan sudah diterima kemarin, untuk proses sampai mana kami sudah memanggil beberapa saksi. Selanjutnya kita menunggu perkembangan, kita kumpulkan alat bukti ada video dan foto, nanti kita gelarkan untuk memenuhi alat bukti kalau cukup nanti kita gelarkan dan naik penyidikan,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto kepada media, Senin 20 Oktober 2025.
Terkait kronologi kasus itu, kapolres mengaku masih melakukan pendalaman dan akan terlihat gamblang setelah gelar perkara. Sebab, masih perlu mendengarkan versi dari pelapor, terlapor dan saksi – saksi. Termasuk perbuatan pengancaman dengan membawa senjata tajam.
Apakah benar dalam video itu anggota DPRD NTB Muhiban? Kapolres menegaskan masih belum mengetahui karena pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada bersangkutan.
“Masih kita dalami, kita belum bisa tau karena belum ada pemanggilan. Siapa tau sama nama dan wajah,” katanya.
Berkaca dari kasus ini, kata kapolres, ia menyarankan masyarakat jika diminta kendaraannya oleh debt collector agar tak segan membawa soal tersebut ke pihak kepolisian. Baik di jajaran polsek ataupun polres.
Sedangkan terkait legalitas debt collector mencabut kendaraan milik seseorang di jalan, sebenarnya harus berdasarkan putusan pengadilan. Baru nantinya dari petugas di Polsek maupun Polres akan mengecek legalitas baru menengahi persoalan itu termasuk menyarankan solusi bagi kedua belah pihak.
“Jadi yang bisa melihat nanti legal hukumnya juga dan dari kita, karena kadang masyarakat juga ditakut-takuti pakai surat fotocopyan. Saya imbau sekali lagi silakan bawa ke polsek dan polres untuk ditengahi,” imbaunya.
Dikatakan kapolres, kasus ini pihaknya memberikan atensi sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak takut dengan debt collector. Termasuk agar debt collector juga tidak bertindak arogan.
Terpisah, Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban, Kusuma Wardhana yang dihubungi Koranlombok.id mengatakan pihaknya masih akan melakukan diskusi untuk langkah hukum selanjutnya.
“Sore ini kami akan rapat untuk rampungkan keputusan lapor atau tidak, soalnya beliau (klin, red) masih memikirkan masyarakatnya. Nanti apapun hasilnya tiang informasikan nggih,” katanya via wa.(nis)







