LOMBOK – Puluhan warga melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Lombok Timur. Massa meminta agar tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji ditutup.
Anehnya, di tengah kerasnya tuntutan warga justru Pemkab Lombok Timur memberikan respons silang. Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik menerangkan, jika pengambilan retribusi Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) berdasarkan laporan banyaknya pasir yang keluar tak sebanding dengan penerimaan PAD. Sehingga disarankan untuk tetap menarik retribusi dari galian C.
“Kita di Pemda buah simalakama. Kita mulai tertibkan juga,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Pj Bupati membenarkan aktivitas galian C di wilayah Korleko Selatan dipastijan tidak sesuai dengan SOP. Akan tetapi Pemda tidak bisa menutup karena masih membutuhkan untuk pembangunan.
“Penutupan galian C saya rasa bukan solusi, yang dibutuhkan keseimbangan,” dalihnya.
Pemda juga berdalih jika pihaknya sudah menghubungi asosiasi penambang agar aktibitas penambangan dilakukan sesuai dengan SOP yakni, minimal melalui tiga kolam endapan agar tidak merusak lingkungan.
“Kami sudah membangun komunikasi,” katanya.
Seorang warga yang aksi, Selfin Riawan dalam orasinya bersama puluhan warga mengungkapkan rasa kekecewaannya atas galian C di desa. Sebab, dampak lingkunganya sangat dirasakan, mulai dari penurunan hasil produksi pertanian, pendangkalan irigasi, mengeringnya sumur warga, hingga nelayan kesulitan menangkap ikan.
“Galian C yang illegal harus ditutup,” pintanya tegas.
Selfin menegaskan, kerusakan lingkungan yang terjadi dari aktivitas galian C tersebut dirasakan tiga desa. Di antaranya, Desa Korleko, Desa Korleko Selatan, dan Desa Tirtanadi.
Lemahnya peran Pemda dalam pengawasan juga diakuinya dari beberapa kali Sidak, namun tidak ada perubahan sama sekali.
“Kalau ada oknum- oknum itu segeralah bertaubat,” katanya tegas.
Warga lainnya Lalu Ismail Fahmi. Dia menyampaikan hal yang sama, dimana warga harus bergotong royong setiap minggu untuk menggali drainase permukiman mencegah luapan air akibat sedimentasi.
Selain itu, sedimentasi yang sudah mengering juga menjadi masalah lantaran berterbangan terbawa angin hingga menganggu pernafasan warga.
“Pasir halus ini kalau sudah kering terbawa angin bagaimana warga bisa menghirup udara segar?” sesalnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Korleko Peduli Lingkungan menuntut Bupati menutup semua tambang illegal di Lombok Timur.
Massa mendesak APH dan Pj Bupati untuk memperhatikan AMDAL dan SOP galian C. Menuntut Pj Bupati mendesak penambang agar menganti rugi kerusakan lahan warga. Hingga meminta Bupati menjadi saksi atas dalam menyepakati tuntutan tersebut kepada pihak penambang.(fen)