LOMBOK – Dua tersangka terduga pembunuh almarhum Brigadir Esco Faska Rely yakni, H. Saiun alias Saiun dan Hj. Nur alias Nuraini keberatan atas penetapannya menjadi tersangka oleh Polres Lombok Barat. Kedua tersangka ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Selasa, 21 Oktober 2025 kami ajukan PP. Kalau dafar Rabu hari ini,” ungkap kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Arya Sukma kepada Koranlombok.id.
Arya menegaskan, pihaknya mengajukan PP karena sampai sekarang penyidik Polres Lombok Barat tidak pernah mau membeberkan secara terang benderang terkait motif kasus pembunuhan dan peran kedua kliennya.
“Penyidik selalu bilang ada tiga barang bukti, tapi mana. Penyidik gak pernah menyampaikan apalagi soal motif bahkan peran Saiun dan istrinya,” katanya tegas.
Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah hukum agar kasusnya terang. Termasuk peran dua kliennya dalam kasus yang membuat anggota Intel Polsek Sekotong tewas ditemukan di dekat rumahnya Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Lombok Barat.
“Jangan sampai pelaku sebenarnya malah tidak ditangkap, dibiarkan begitu saja,” sentilnya.
Dalam kasus ini, kata Arya, pihaknya juga menduga kuat pelaku bukan orang sembarangan. Sebab, berdasarkan hasil forensik tidak ditemukan sidik jari, DNA semua tidak ditemukan dalam kasus ini.
“Apa mungkin mereka yang melakukan? Kan sangat mustahil ini,” sebutnya.
Video Wawancara :





