Pimpinan Ponpes Kasus Santri Terbakar Masih Kaji Langkah Praperadilan Polisi

oleh -3744 Dilihat
FOTO SATRI TIM DOK KORANLOMBOK.ID / pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Ibrahimy NW TGH. Ahmad Muzakki Rahmatullah

 

 

LOMBOK – Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimi NW Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang  Ahmad Muzaki Rahmatullah, M. Ikhwan mengaku masih mengkaji rencana untuk melakukan pra peradilan atas ditetapkannya klien sebagai tersangka dalam kasus terbakar tiga santri bulan Desember 2025. Dari peristiwa itu, satu meninggal dunia dan dua mengalami luka bakar permanen.

 

Iwan Slank sapaan akrabnya, kepada jurnalis Koranlombok.id mengatakan masih menunggu perkembangan kasus setelah diambil alih penangannya oleh Polda NTB. Sementara itu penyidik masih meminta keterangan saksi dan korban.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Ramdan Jabat Ketua DPRD Lombok Tengah Definitif

 

“Jadi bukan ditunda tapi karena dialihkan ke Polda maka tenti kita lihat perkembangannya, nanti jika sudah clear kita pelajari ulang kalau memungkinan kita PP (Praperadilan), tapi sekarang ke arah ini belum karena masih melihat perkembangan dan proses masih berjalan dari awal,” tegasnya saat dihubungi, Jumat 24 Juli 2026.

Baca Juga  Kades Selebung Bantah jadi Saksi Pernikahan Oknum Kepala Sekolah

 

Sementara itu, Muzaki dan tersangka inisial R sebelumnya oleh Polresta Lombok Tengah ditetapkan menjadi tersangka dan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 747 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Pidana yaitu, kealpaan yang membuat luka berat dan atau Pasal  474 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Pidana yang menyebabkan matinya orang lain.

Baca Juga  KPU: Honorarium Panitia Pemungutan Suara Naik

 

Sementara Polda NTB melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Senin 20 Juli 2026 dan belum ada penahanan.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.