LOMBOK – Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimi NW Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang Ahmad Muzaki Rahmatullah, M. Ikhwan mengaku masih mengkaji rencana untuk melakukan pra peradilan atas ditetapkannya klien sebagai tersangka dalam kasus terbakar tiga santri bulan Desember 2025. Dari peristiwa itu, satu meninggal dunia dan dua mengalami luka bakar permanen.
Iwan Slank sapaan akrabnya, kepada jurnalis Koranlombok.id mengatakan masih menunggu perkembangan kasus setelah diambil alih penangannya oleh Polda NTB. Sementara itu penyidik masih meminta keterangan saksi dan korban.
“Jadi bukan ditunda tapi karena dialihkan ke Polda maka tenti kita lihat perkembangannya, nanti jika sudah clear kita pelajari ulang kalau memungkinan kita PP (Praperadilan), tapi sekarang ke arah ini belum karena masih melihat perkembangan dan proses masih berjalan dari awal,” tegasnya saat dihubungi, Jumat 24 Juli 2026.
Sementara itu, Muzaki dan tersangka inisial R sebelumnya oleh Polresta Lombok Tengah ditetapkan menjadi tersangka dan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 747 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Pidana yaitu, kealpaan yang membuat luka berat dan atau Pasal 474 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Pidana yang menyebabkan matinya orang lain.
Sementara Polda NTB melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Senin 20 Juli 2026 dan belum ada penahanan.(nis)





