LOMBOK — Sejumlah warga dari aliansi solidaritas masyarakat lingkar (ASLI) Mandalika bersama yang mengaku sebagai ahli waris melakukan aksi pemagaran lahan di Kawasan Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Senin 10 November 2025.
Aksi ini dilakukan lantaran lahan seluas 1.800 meter persegi diklaim masih milik warga. Sebab, sampai sekarang lahan ini tidak pernah dibayar oleh pihak PT ITDC.
Ketua ASLI Mandalika, Adi Wijaya menegaskan bahwa pemagaran dilakukan sebagai bentuk klaim atas tanah milik warga yang belum mendapatkan kejelasan pembayaran dari pihak ITDC.
“Pemagaran ini kami lakukan karena tanah seluas 1.800 meter persegi belum dibayar oleh pihak ITDC. Akhirnya kami pagari untuk menegaskan bahwa ini tanah kami,” tegasnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telpon.
Adi menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali meminta ITDC untuk bertemu dan melakukan mediasi. Namun, permintaan itu tidak pernah ditanggapi, sementara ITDC tetap bersikeras bahwa tanah tersebut telah dibayar.
“Masalah ini sudah bertahun-tahun. Wulan sebagai pemilik tanah belum pernah menjual lahan ini, tapi ITDC mengklaim seolah-olah sudah dibayar,” tegasnya.
Dia menyebutkan ITDC selalu berdalih memiliki HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas kawasan Tanjung Aan, termasuk lahan yang kini dipagari. Menurutnya, keluarga dan ahli waris termasuk pemilik tanah Wulan tidak pernah menandatangani pelepasan hak apa pun.
“Mereka berdalih punya HPL dan sudah ada pelepasan hak. Tapi kami sebagai keluarga dan ahli waris belum pernah menjual tanah ini,” tegasnya lagi.
Adi menuturkan, saat proses pemagaran berlangsung tidak terjadi keributan. Meski sempat didatangi guard, polisi, dan pihak security, kegiatan tersebut tetap berjalan dengan aman setelah dilakukan diskusi di lokasi.
Ia menyebut, lokasi pemagaran berada di jalan menuju Bukit Merese, tepatnya di pintu masuk yang mengarah ke tepi pantai.
Pihaknya bersama para ahli waris telah beberapa kali bersurat kepada ITDC untuk meminta klarifikasi, namun tidak pernah mendapat jawaban. Pihak ITDC disebut menganggap permasalahan sudah selesai, padahal menurut mereka belum ada bukti pembayaran yang jelas.
Pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan hak ahli waris agar mendapat kejelasan pembayaran atas lahan tersebut.(hil)




