Genjot PAD, Pemkab Lobar Akan Naikan Tarif Parkir

oleh -999 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat / Faturrahman

LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berencana akan menaikan tarif parkir kendaraan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai keseriusan, draf usulan kenaikan tarif parkir ini telah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat, Faturrahman mengungkapkan pihaknya sekarang sedang membahas lebih jauh mengenai usulan kenaikan tarif parkir. Dimana tujuan kenaikan tarif parkir ini, upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir dan kenaikannya telah menyesuaikan dengan kenaikan tarif parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Mataram.

Menurut dia, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram letaknya berdekatan sehingga perlu disesuaikan tariff parkir agar tidak tumpang tindih.

Baca Juga  Kemenag NTB Terancam Diadukan ke Ombudsman

“Dengan diterapkannya kenaikan tarif parkir di Kota Mataram, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak akan menemukan banyak kendala jika menaikan tarif parkir nantinya,” yakainnya di hadapan media, Jumat (29/9/2023).

Dibeberkannnya, sekarang ini Pemkab Lombok Barat masih memberlakukan tarif parkir sepeda motor Rp. 1000 dan untuk kendaraan roda empat Rp. 2000.

“Kalau dalam draft yang diusulkan, belum dicantumkan berapa tarif kenaikan,” katanya.

Ditegaskan Faturrahman, Pemkab Lombok Barat akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Tarif tersebut nantinya berlaku untuk seluruh lokasi yang ada di tepi jalan, baik di ritel modern maupun tepi parkir yang lainnya.

Baca Juga  Pathul: Mal Pelayanan Publik untuk Memudahkan Masyarakat

“Tidak ada parkir gratis,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Mataram bersama DPRD Kota Mataram secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir.

Pada aturan tersebut disepakati tarif parkir dinaikkan. ”Untuk mobil yang awalnya Rp 2.000 menjadi Rp 5.000. Kendaraan roda dua Rp 1.000 menjadi Rp 2.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muhammad Saleh, Kamis (7/9/2023).

Namun, pemberlakuan tarif parkir tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. Kemungkinan besar bisa berlaku per Januari 2024. ”Karena harus menunggu Perwal (Peraturan Wali Kota),” ujarnya.

Dalam perwal itu nanti akan diatur mengenai hal teknis mengenai pengelolaan parkir tersebut. Termasuk juga mempertimbangkan keseimbangan yang harus didapatkan pengguna parkir setelah tarif dinaikkan. ”Harus seimbang antara kenaikan tarif dengan pelayanan,” kata dia.

Baca Juga  DPMD Lombok Tengah Diminta Hapus Program Kunker Kades

Tidak hanya itu, yang perlu dipertimbangkan juga mengenai kompensasi. Apa sih yang harus didapatkan pengguna parkir dengan dinaikkan tarifnya? ”Itu yang masih kita pikirkan mengenai ganti rugi,” ujarnya.

Kalau dalam Perda sebelumnya diatur mengenai hilang dan rusaknya kendaraan yang diparkir. ”Kalau hilang maupun rusak kendaraannya ditanggung bersama antara juru parkir dengan pemilik kendaraan,” beber dia.(dik/jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.