Lapor Balik, Terlapor Bantah Setubuhi Siswi SLB di Praya Tengah

oleh -1158 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kuasa Hukum Terlapor Kusuma Wardana

 

 

LOMBOK  — Terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah membantah telah menodai siswi sekolah luar biasa (SLB) di Praya Tengah.

Melalui kuasa hukum terlapor, Kusuma Wardana menyampaikan klarifikasi. Dia menyebut banyak kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh orang tua siswi SLB.

Menurut Dodok sapaan akrabnya, terdapat tidak sesuai dengan prosedur hukum maupun fakta di lapangan dalam kasus ini. Salah satunya terkait hasil visum yang disebut dilakukan di RS Bhayangkara.

 

“Terkait dengan pernyataan ibu korban itu kan berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Bumi Bunda, kalau menyebut di RS Bhayangkara ini merupakan kebohongan publik. Saya beberapa kali berkomunikasi dengan ibu korban atas nama yayasan dan dia selalu bercerita bahwa pemeriksaan dilakukan di RS Bumi Bunda,” tegasnya dalam klarifikasi kepada Koranlombok.id di Cafe D’Bagren Praya,  Kamis 13 November 2025.

 

Menurut Dodok, secara hukum terdapat prosedur yang harus dilalui dalam kasus dugaan kekerasan seksual.“Melapor dulu baru mendapat rekomendasi visum ke rumah sakit yang memiliki alat. Setelah visum, hasilnya tidak boleh diterima korban, karena hanya pihak kepolisian yang berhak mengambil hasil visum tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Kebakaran di Bukit Anak Dara, 95 Hektare Lahan Ludes

 

 

 

Kuasa hukum menilai, tuduhan bahwa kejadian terjadi di lingkungan yayasan sangat tidak masuk akal. Sebab, pada hari dilaporkan yaitu Selasa, 22 Agustus 2025 dimana seluruh kegiatan di sekolah berjalan seperti biasa dengan banyak saksi yang melihat.

“Kami memiliki tujuh saksi yang menyatakan bahwa sekitar pukul 07.00 korban datang bersama dua temannya. Saat itu ada penjaga sekolah, terduga pelaku, dan satu petugas lain yang sedang minum kopi di dekat kamar mandi yang bersebelahan dengan dapur,” sebutnya.

 

Sambung cerita, beberapa menit kemudian guru wali kelas datang disusul kepala sekolah. Setelah kepala sekolah hadir, terduga pelaku izin pulang karena ibunya sakit.

 

“Korban dijemput oleh bapaknya dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada sedikit pun luka atau lecet,” klaimnya.

Baca Juga  Pawai Lampion Malam Takbiran Terpusat di Praya, Usulkan Dua Rute

 

Setelah kejadian itu, ibu korban tiba-tiba mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan lima menit sebelum guru datang.

“Kan aneh, masa iya terjadi pemerkosaan dalam waktu lima menit sebelum guru datang?” katanya heran.

 

Menurut Dodek, ibu korban yang menyebut terdapat sobekan dua sentimeter pada kelamin anaknya atau korban perlu dicek kebenarannya.

“Boleh kita tanyakan ke ahli, bagaimana mungkin seorang anak yang masih perawan diperkosa secara paksa hanya dalam waktu lima menit. Kalau dipaksa sobekan itu pasti lebih besar, bisa lima hingga enam sentimeter,” sebut dia.

 

“Kejadiannya disebut hari Selasa, tapi laporan baru dibuat hari Sabtu. Sementara dari hari Rabu sampai Jumat, tidak ada kejelasan apa yang sebenarnya terjadi pada anak ini,” sambungnya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ibu korban sempat datang ke Polsek dan berkonsultasi dengan Kanit Pidum Polsek Praya Tengah. Saat itu, disarankan agar laporan langsung ke Polres Lombok Tengah dan visum dilakukan di RS Bhayangkara. Namun ibu korban justru melakukan pemeriksaan di RS Bumi Bunda.

Baca Juga  Menunggu Sanksi Sekda NTB dari KASN

 

“Dia berbohong ketika mengatakan pernah melakukan visum di RS Bhayangkara,” tegasnya.

“Di sekitar lokasi ada Pak Arif (saksi). Kalau memang benar kejadian itu pasti akan terlihat. Tapi Pak Arif justru mengatakan tidak pernah melihat hal-hal yang dituduhkan,” sambungnya.

 

Kuasa hukum mengatakan, atas kasus ini kondisi psikologis terlapor terganggu karena tekanan sosial yang diterima.

“Orang yang tidak bersalah pasti merasa cemas, apalagi kalau lawannya uang. Kecemasan itu akhirnya membuat terlapor melapor ke ketua yayasan. Pihak yayasan pun sudah berupaya melakukan mediasi, tapi ibu korban tetap pada pendiriannya,” bebernya.

 

Atas dasar itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya melapor balik kasus ini atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami menerapkan empat pasal dalam laporan itu. Ini merupakan bentuk pembelaan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.