LOMBOK – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), diinstruksikan porsi anggaran belanja pegawai 30 persen dari APBD. Sementara itu alokasi anggaran belanja APBD Lombok Tengah tahun 2026 diangka 39 persen.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan jika mengacu pada UU HKPD maka daerah harus memiliki penghasilan seperti dari Pemerintah Pusat, Pemprov melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi serta dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 600 miliar.
“Apa tantangannya tahun 2026? kita mengangkat PPPK 1.520 kalau tidak salah bersamaan dengan itu ada pengurangan anggaran transfer pusat ke daerah kan, jadinya angka yang dibagi itu mengecil tapi angka pembaginya itu lebih besar. Makanya lonjakan presentase anggaran belanja pegawai jadi besar,” ungkapnya kepada media, Kamis 9 April 2026.
Kata Firman, tahun 2025 presentase anggaran belanja pegawai dari APBD 34 persen dan dianggap keuangan daerah saat itu belum terasa berat.
“Kemarin kita tidak terlalu ngos-ngosan walaupun berkurang Rp 429 miliar, pegawai nambah 5.480,” bebernya.
Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah mengatakan telah diwanti – wanti oleh Pemerintah Pusat sebelumnya. Sementara itu saat ini diketahui Pemkab baru selesai melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menampung kebutuhan masyarakat dan sekaligus menjadi ajang Pemkab menyusun penyesuaian porsi anggaran untuk program kerja.
Nursiah berharap nantinya anggaran untuk belanja pegawai akan aman kendati banyak hal yang mendesak diminta dalam Musrenbang.
“Insyaallah anggaran belanja pegawai kita aman,” yakinnya.
Untuk anggaran pembangunan infrastruktur, Nursiah berharap ada bantuan berupa Inpres yang bisa diberikan dari Pemerintah Pusat. Terutama untuk perbaikan jalan, fasilitas kesehatan dan sekolah.
Katanya, pendekatan kepada Pemerintah Pusat harus dilakukan dengan cara menjelaskan kondisi Lombok Tengah melalui proposal yang dikirimkan dan harus dikawal langsung. Sementara pilihan untuk merencanakan pengurangan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dipastikan tidak ada.
“Kita di Lombok Tengah tidak, diusahakan aman,” tegasnya singkat.(nis)





