LOMBOK – Dua kepala desa (Kades) di Lombok Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penjualan beras bantuan sosial (Bansos). Keduannya, Kades Barabali, Kecamatan Batukling Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya Mahsun.
Dua Kades ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada 30 Desember 2024. Selain dua kades, ada juga lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Diantaranya, staf keuangan Pemdes Barabali, koordinator desa bantuan pangan Desa Barabali. Berikutnya, koordinator desa bantuan pangan Desa Pandan Indah, dan dua orang warga desa setempat.
Dari kasus ini, banyak pihak kini mulai mempertanyakan sikap penyidik Polres Lombok Tengah yang tidak menahan para tersangka.
Merespons kabar miring ini, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi buka suara. Dia menegaskan jika polisi punya alasan tidak menahan para tersangka.
“Kami tidak tahan karena ada dua alasan. Pertama para tersangka tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang sudah diamankan semua di Bulog. Kedua para tersangka ini kooperatif,” tegasnya kepada koranlombok.id, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan Brata, untuk perkembangan kasus ini penyidik telah melimpahkan berkas penanganan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
“Ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi untuk kelengkapan berkas,” katanya singkat.(red)