Deni Sampaikan Klarifikasi Sambil Menangis

oleh -918 Dilihat
FOTO TANGKAP LAYAR / Sosok Dea alias Deni Apriadi Rahman saat menyampaikan klarifikasi di hadapan media.

 

 

 

LOMBOK – Dea alias Deni Apriadi Rahman akhirnya muncul di hadapan media. Pemuda berusia 23 tahun ini didampingi keluarga dan solidaritas peduli kemanusiaan menyampaikan klarifikasi atas semua tuduhan yang menimpa dirinya akhir-akhir ini.

“Nama saya Deni Apriadi Rahman dari Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,” katanya di Mataram, Sabtu 15 November 2025.

 

Dia menceritakan, sejak kecil ia mengklaim sebagai penyandang disabilitas dengan keterbatasan pendengaran setelah mengalami kecelakaan ketika berusia 10 tahun.

 

“Agama saya Islam, sejak kecil saya tinggal bersama nenek dari ibu karena kedua orang tua menjadi tenaga migran,” ceritanya.

Deni mengaku hanya selesai sekolah sampai sekolah dasar (SD). Dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada yang membiyayai setelah ditinggal wafat oleh neneknya saat duduk di bangku kelas 6 SD.

 

“Saya sering mengalami perundungan dan tidak memiliki dukungan untuk melanjutkan sekolah. Saya bertahan hidup secara mendiri,” katanya sambil menangis.

 

Katanya, selama ini saya ia bekerja sebagai MUA atau tata rias pengantin. Dimana keterampilan ini dia peroleh secara otodidak dan belajar di media sosial. Deni menuturkan, dari hasil pekerjaan ini dirinya bisa bertahan hidup.

“Beberapa hari terakhir saya alami ujian begitu berat, semua akun media sosial membuat narasi tidak benar, memfitnah dan menyakiti hati saya bahkan keluarga saya.  Teman-teman saya yang mendukung memosting dan menyebar luas foto bahkan video tanpa izin saya,” tegas Deni.

 

Dia juga menyebutkan, banyak narasi tidak sesuai kenyataan. Begitu juga tuduh dirinya sebagai penista agama, kaum sodom, sister hong, dan menuduh dirinya melakukan hal-hal tidak wajar.

 

“Saya menggunakan muknah bukan untuk melecehkan, saya hormati rumah ibadah dan pahami adab dalam agama Islam. Saya memilih pakaian dan menggunakan hijab itu menurut saya sebagai simbol kecantikan, saya tidak ada niat menggunakan busana sebagai alat menipu atau melecehan siapapun. Ini bentuk ekspresi kekaguman saya dalam melindungi dari pelecehan. Tuduhan tunangan dengan laki-laki tidak benar, saya disangka kena HIV AIDS itu semua fitnah. Saya sudah jalani tes HIV hasilnya negatif,” katanya tegas lagi.

 

“Sejak adanya postingan viral saya mengalami tekanan mental, ancaman dan teror langsung. Tetapi saya selalu bersyukur secara mental,” pungkasnya.

Baca Juga  Kakek Nikahi Anak Ingusan, Ini Bukan Istri Pertama Ternyata

 

 

 

 

Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender dan Seksual di Lombok

 

 

 

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak sejumlah media massa tidak diskriminatif dalam memberitakan setiap individu dengan ragam identitas gender dan seksual karena semakin menebalkan stigma,kebencian, dan memicu kekerasan.

 

AJI Indonesia memantau sejumlah pemberitaan media daring tentang Sister Hong Lombok yang viral belakangan ini. Pemberitaan itu cenderung diskriminatif terhadap orang dengan ragam orientasi seksual dan identitas gender. Menyebut identitas gender seseorang sebagai penyimpangan tidak berbasis pada bukti ilmiah dan mengabaikan prinsip universal hak asasi manusia atau HAM.

 

Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan, termasuk jenis kelamin atau status lainnya.

 

PBB menekankan pentingnya perlakuan yang setara dan adil bagi semua individu, termasuk orang dengan ragam identitas gender dan seksual. Lembaga kesehatan dunia atau World Health Organization pada musyawarah Majelis Kesehatan Dunia yang ke-43 Tahun 1990 telah menghapus LGBT dalam daftar klasifikasi penyakit.

 

LGBT tidak masuk dalam daftar International Classification of

Diseases (ICD). American Psychiatric Association (APA) dalam laporannya yang berjudul Appropriate Therapeutic Responses to Sexual Orientation mengatakan LGBT bukanlah gangguan atau penyakit mental.

 

AJI Indonesia melihat pemberitaan itu berpotensi meningkatkan ancaman kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis gender online atau KBGO terhadap LGBTIQ di Indonesia. Pemberitaan itu mengabaikan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang dikeluarkan Dewan Pers.Sebagian media massa menggunakan kutipan narasumber dan judul yang berisi narasi kebencian, sensasional, clickbait dengan judul bombastis, dan menyerang kelompok minoritas berbasis identitas gender minoritas. Selain itu, pemberitaan menyinggung orientasi seksual Sister Hong Lombok, yang semestinya bersifat privat yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.

 

Pemberitaan yang menghubungkan orientasi seksual dengan penyimpangan tidak menghormati keberagaman identitas gender dan mengabaikan pentingnya inklusivitas terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender. “Pemberitaan seperti itu semakin mempertebal stigma terhadap kelompok minoritas gender dan seksual yang berujung pada perlakuan diskriminatif,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

 

AJI memantau belasan pemberitaan media daring yang cenderung menghakimi dan tidak konfirmasi. Sebagian hanya menyadur informasi di media sosial. Selain itu, pemberitaan tidak menekankan pada prinsip inklusivitas. Sebagian menggunakan komentar warganet dengan akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik.

Baca Juga  Keluar Hingga Larut Malam, Dua Bocah di Lombok Tengah Terpaksa Dinikahkan

 

AJI mengidentifikasi sejumlah pasal yang diabaikan oleh sejumlah media massa. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Cara-cara profesional yang dimaksudkan yaitu menghormati hak privasi.

 

Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kehidupan pribadi menyangkut kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berhubungan dengan kepentingan publik.

 

Pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Menguji informasi berarti mengecek secara berulang kebenaran informasi. Opini yang menghakimi merupakan pendapat pribadi wartawan. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

Jurnalis hendaknya juga menghormati keberagaman identitas gender dalam memproduksi karya jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

 

Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman pada akhir Tahun 2023. Penyusunan pedoman ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menetapkan ruang lingkup keberagaman sebagai segala yang berkaitan dengan perbedaan identitas suku, agama, ras, antar golongan, dan gender.

 

Wartawan dalam mengawal fakta keberagaman wajib menghargai kebhinekaan yang telah diatur dalam Pasal 8 Kode Etik jurnalistik (KEJ). Pers perlu memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang tercermin mulai dari pemilihan ide, pelaksanaan liputan hingga penulisan berita.

 

Dasar pemberitaan sesuai pedoman tersebut yakni jurnalis menggunakan prinsip-prinsip HAM dan gender, taat kode etik, dan mengutamakan kemanusiaan. Dalam memilih topik liputan jurnalis seharusnya mempelajari latar belakang, memperhatikan dampak, dan menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Pemberitaan media massa akan mempengaruhi sikap dan pola pikir masyarakat terhadap kelompok minoritas, salah satunya minoritas gender dan seksual.

Baca Juga  Gercep, Alfamart Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mataram

 

AJI Indonesia mendorong jurnalis menghasilkan karya jurnalistik yang memperhatikan keadilan dan kesetaraan bagi semua kelompok, termasuk minoritas gender dan seksual. Melalui narasi yang lebih berimbang dan berkeadilan, jurnalis bisa membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap suara didengar dan dihargai tanpa prasangka.

 

Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani mengatakan pemberitaan yang tidak menghormati keberagaman identitas gender bisa memicu ujaran kebencian, stigma, diskriminasi, dan kekerasan. “Sangat berbahaya bila pemerintah dan masyarakat menggunakannya sebagai rujukan,” kata dia.

 

Segala bentuk ujaran kebencian dan perbuatan yang diskriminatif membuat kelompok minoritas gender dan seksual makin terpinggir dan kehilangan hak dan kesempatannya untuk berperan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Jurnalis memiliki kemampuan untuk mengubah persepsi masyarakat sehingga seharusnya menghindari berbagai stigma, stereotip, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.

 

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan DUHAM menjamin setiap orang mendapat perlakuan sama dalam menjalankan agama atau keyakinan dan mengekspresikan dirinya. Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam pemberitaannya, pers berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, termasuk suku, agama, ras dan antar golongan dan gender secara adil dan setara.

 

AJI Indonesia mendorong media massa menghindari pemberitaan yang bersifat sensasionalisme dengan melakukan objektifikasi identitas gender dan menjadi perpanjangan tangan dari diskriminasi berbasis gender. Selain itu, mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan isu-isu bertema kelompok minoritas yang memperhatikan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dewan Pers hendaknya juga lebih aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan isu keberagaman supaya media massa punya persepektif yang adil terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender. AJI memiliki sejumlah buku panduan bagi jurnalis untuk meliput kelompok minoritas, salah satunya minoritas gender dan seksual: https://aji.or.id/system/files/2024-08/panduan-jurnalisme-untuk-melawan-ujaran-kebencian-terhadap-kelompok-minoritas-gender-dan-seksual.pdf.

 

Masyarakat yang menemukan pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan@dewanpers.or.id.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.