67 PMI Bermasalah Asal NTB Dideportasi, BP3MI NTB Pastikan Bertambah

oleh -784 Dilihat
FOTO BP3MI NTB FOR KORANLOMBOK.ID / Foto dokumentasi 67 PMI asal NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia kurun waktu tiga hari terakhir.

 

 

 

LOMBOK – Pemerintah Malaysia secara bertahap mulai mendeportasi 1500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Dari proses deportasi ini, ada 67 PMI bermasalah asal Provinsi NTB telah tiba di kampung halamannya.

Pemulangan PMI ini telah berlangsung sejak Sabtu, 15 November 2025 sebanyak 12 orang. Minggu, 16 November 2025 sebanyak 23 orang ditambah 1 orang bayi dan Senin, 17 November 2025 sebanyak 33 orang.

 

“Ini berturut-turut pemulangan pada malam hari, jadi total PMI yang sudah dideportasi dari Malaysia total 67 orang ditambah satu bayi kurang satu tahun usianya,” ungkap Plh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB, Eka Sulistiana kepada Koranlombok, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga  Lahan Pertanian NTB Menyusut, Apa Ini Ancaman Pangan?

 

Dijelaskan Eka Sulistiana, pihaknya awal telah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KRRI) bahwa Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 1500 PMI.

“Nah untuk total berapa asal NTB ini kami belum daoat data. Kami bisa memperoleh data ketika para PMI ini sampai di Batam atau Kepri. Kalau sekarang kami belum tahu berapa, Cuma yang sudah sampai NTB kan totalnya 67 orang ditambah satu bayi,” bebernya.

Baca Juga  Daftar Nama 50 Anggota Dewan Lotim Terpilih Hasil Pemilu 2024

Diceritakannya, menurut informasi yang pihaknya terima melalui KBRI dan KJRI para PMI ini sebelumnya mereka ditahan di tahanan polisi setempat. Mayoritas persoalan yang menimpa PMI ini, overstay atau melebihi batas waktu, masuk jalur ilegal bahkan terlibat kasus kriminal pencurian dan perampokan.

“Ada juga kasusnya kabur dari majikan pertama, awal berangkat resmi tapi kabur dari tempat bekerja dan cari majikan baru karena terimingi teman-teman yang lain akhirnya pindah majikan,” sebutnya.

 

Dari total 67 PMI bermasalah ini, kata Eka Sulistiana, dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak 43 orang, Lombok Tengah 19 orang ditambah satu bayi, Lombok Barat 1 orang, Lombok Utara 3 orang, Dompu 2 orang.

Baca Juga  Siaga Darurat Kekeringan Tiga Kecamatan di Lombok Timur

“Kalau untuk biaya pemulangan kami bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI dan instansi terkait di BP3MI,” bebernya.

Untuk sementara ini, pihaknya masih terus memonitor informasi untuk pemulangan PMI asal NTB lainnya. Sebab, sampai sekarang masih terus berlangsung pemulangan PMI yang dideportasi Pemerintah Malysia.

“Kalau sekali pemulangan ya sekitar 150 orang,” pungkasnya.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.