Proyek Renovasi SMPN 1 Praya Bermasalah, Dewan Panggil Dikbud Hingga Kontraktor

oleh -363 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Wirman Hamzani)

 

LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah akan memanggil pejabat Dikbud dan kontraktor pelaksana proyek renovasi gedung SMPN 1 Praya. Jadwal pemanggilan Kamis, (9/1/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani menegaskan, pihaknya mengatensi proyek renovasi SMPN 1 Praya yang sampai saat ini belum selesai pengerjaan. Padahal, kontrak dengan pelaksana telah berakhir Desember 2024.

 

“Kemarin kami turun dengan teman-teman Komisi IV bangunannya itu amburadul sekali, kenapa kontraktor itu tidak bekerja maksimal kendalanya apa kita belum tau kendalanya dimana,” ungkapnya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  Hasil Mediasi, Warga Ngotot Minta Kades Nyiur Tebel Diberhentikan

 

Dalam temuan itu, Komisi IV akan memanggil Dikbud Lombok Tengah dan Direktur CV Sagita yang merupakan pelaksana proyek dan Direktur CV Lentera Desain Konsultan sebagai konsultan pengawas proyek.

 

Selain itu nantinya dalam pemanggilan turut mengundang sejumlah perwakilan masyarakat, baik dari komite sekolah dan juga wali murid.

Baca Juga  Warga Pergoki Mobil Dinas Pemprov Angkut Baliho Zul-Rohmi Jilid II

 

Anggaran untuk memperbaiki SMPN 1 Praya yang notabenenya merupakan sekolah favorit tersebut sebesar Rp 3.852.829.000. ia menyayangkan kondisi pasca direnovasi gedung SMPN 1 Praya terlihat jauh berbeda dengan kondisinya seperti sebelum diperbaiki.

Hamzan menduga pekerjaan renovasi tersebut masih belum selesai dan baru sampai 80 persen, padahal batas terakhir renovasi tersebut selesai pada tanggal 23 Desember 2024, bahkan telah diberikan adendum sampai tanggal 31 Desember.

Ia mengatakan kondisi fasilitas yang tengah direnovasi, seperti ruang kelas sebagian masih belum dipasang pintu. Selain itu kaca jendela bahkan ada yang diganjal dengan kayu.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun, Sopir Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

“Lalu sampai sekarang masih dikerjakan, bahkan anak-anak belum bisa menempati gedunh untuk kegiatan belajar mengajarnya yang sementara masih numpang di sekolah lain,” ujarnya.

 

Dia berharap kontraktor nakal yang tak mematuhi target penyelsaian proyek harus diputus kerjasamanya kemudian dilakukan blacklist serta diberikan denda.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.