LOMBOK — Nasib sekitar 800 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah masih digantung sampai sekarang. Dimana mereka semua belum memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah pusat, sehingga belum bisa dilantik.
Kabar tidak sedap lagi, gaji PPP Paruh Waktu ini akan diterima di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Sementara tahun 2025 UMK Lombok Tengah sebesar Rp 2,6 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menyampaikan dari total lebih 4000 tenaga PPPK Paruh Waktu. Katanya, sebagian besar sudah disetujui. Tapi 800-an masih menunggu proses dari pusat.
“Sampai kini pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu ini. Karena bukan persoalan adanya kekurangan berkas, tetapi karena jumlah berkas yang diproses pusat sangat banyak sehingga membutuhkan waktu,” dalih Firman kepada media di kantor bupati, Kamis 20 November 2025.
Sementara itu, Firman membeberkan bahwa ada sejumlah tenaga PPPK yang mengundurkan diri. Setidaknya ada 10 orang dan semuanya sudah disetujui. Terkait gaji, kata Firman, pola pembayaran akan tetap mengikuti skema honorer pada umumnya.
“Untuk alasan pengunduran diri saya kurang memperdalami akan hal itu dan mungkin ada pekerjaan yang lebih baik,” katanya.
Firman menambahkan bahwa bagi tenaga PPPK yang tidak masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu, Sekda mengaku masih menunggu keputusan pimpinan. Apakah mereka akan dirumahkan atau menunggu proses pengangkatan berikutnya.
“Nanti keputusan pimpinan yang akan menentukan. Kemarin kami sudah melakukan pendataan dan angkanya cukup besar,” pungkasnya.(hil)





