Pemkab Loteng Diberikan Waktu Tiga Bulan untuk Tutup Retail Modern

oleh -1808 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Megah kantor Bupati Lombok Tengah yang terletak di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

 

LOMBOK – Puluhan massa yang menamakan diri dari Serikat Masyarakat Lombok Tengah (Samasta) melalukan hearing di Ruang Rapat Sekda Lombok Tengah, Rabu 26 November 2025.

 

Mereka menuntut Pemkab Lombok Tengah mentertibkan ritel modern dan swalayan yang tidak sesuai aturan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Mereka melihat banyak aturan dilanggar dengan berdirinya retail modern seperti izin bangunan, izin operasional, izin jarak dari pasar rakyat dan hal tersebut diakui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP kepada mereka saat hearing sebelumnya.

Baca Juga  Bau Nyale, Pemkab Loteng Akankah Datangkan Band Ternama?

 

“Di Lombok Tengah ini hampir semua pasar modern  ataupun swalayan tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) dari Dinas PUPR,” ungkap Koordinator Samasta, Indra Wahyudi kepada koranlombok.id.

 

Terkait rincian berapa jumlah retail modern yang melanggar aturan? Ia mengatakan tidak bisa diberikan salinan oleh DPMPTSP, pihaknya hanya mendapatkan dokumen soal operasional swalayan 24 jam yang seharusnya menurut Perda, izinnya langsung dikeluarkan oleh bupati menurut dan mereka hanya berupa izin dari DPMPTSP.

 

Baca Juga  Saksikan Mandalika Festival of Speed 2024 di Sirkuit Mandalika

Jika Pemda tak bisa mengatasi persoalan ini selama tiga bulan, pihaknya akan melapor ke Ombudsman NTB agar mereka tidak boleh aturan Perda dilanggar secara permisif apalagi rata-rata PBG setiap retail tersebut diperuntukan untuk jenis usaha sebelumnya. Sehingga pajak yang masuk ke kas daerah bisa jadi tidak sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalani saat ini.

 

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya yang menerima massa mengatakan akan berusaha menegakan Perda tersebut. Pihaknya mengklaim telah melakukan kerja-kerja awal seperti identifikasi dan mengkaji ritel modern yang tidak memenuhi aturan perda.

Baca Juga  Dewan Lobar Bongkar Banyak Pengembang Tak Kantongi Izin

 

“Tinggal bagaimana penegakan, ini ada tantangan tentang saudara – saudara kita yang bekerja di sana dan stakeholder lain yang terpengaruh terhadap penegakan perda tersebut,” tegasnya.

 

Untuk pelanggaran yang dicatat dengan berdirinya ritel modern adalah soal jarak terhadap pasar tradisional dan antar retail bahkan lokasi yang berkaitan jumlah penduduk.

 

 

“Tentunya kita berdiskusi untuk mencari solusi, termasuk juga penegakan perda jalan dan agar masyarakat yang terdampak disitu juga kehilangan,” kata Firman.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.