LOMBOK – Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Dalam aturan itu, mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Regulasi baru tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Kepala SMA Negeri 1 Praya, H. Kadian menolak kebijakan pemerintah pusat jika hal ini diberlakukan di sekolah yang dia pimpin.
Kata Kadian, dengan memberikan alat kontrasepsi kepada siswa dapat disalah artikan sama dengan pemerintah menfasilitasi remaja dan pelajar untuk melakukan seks bebas.
“Bagi saya itu membuka jalan untuk melakukan seks bebas, seolah-plah nantinya seperti diizinkan kalau misalnya ditujukan untuk memberikan pendidikan dan mencegah penyakit menular seksual bukan seperti itu caranya,” tegasnya kepada media, Kamis (8/8/2024).
Dia menerangkan, pendidikan seks dapat diberikan dengan banyak cara kepada peserta didik, tak hanya melalui pelajaran biologi saja namun bisa ditanamkan melalui kurikulum pelajaran lainnya seperti akhlak, pendidikan agama dan mata pelajaran lainnya.
Selain itu, kata Kadian, penanaman nilai-nilai moral bermasyarakat kepada peserta didik juga sangat penting. Maka dari itu, pihaknya dalam setiap kesempatan kegiatan seperti upacara dan imtaq selalu memberikan pembinaan termasuk melalui konseling kepada peserta didik.
Dikatakannya, di SMAN 1 Praya sejak lama telah mensosialisasikan kepada siswa-siswinya terkait bahaya pernikahan dini bagi masa depan mereka, pihaknya juga pernah mendapatkan program dari Kementerian Pendidikan terkait program tersebut.
“Angka pernikahan dini kan yang paling tinggi di NTB, ketika itu SMA se-Indonesia terjadi pernikahan dini paling banyak di SMAN 1 Pringgarata dan disusul Praya Timur. Makanya waktu itu gencar dan kami dapat program,” bebernya.
Disamping itu, dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Secara detail, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, ‘Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.’.(nis)
Swmakin ngawur dan tidak mendidik twrkesan ngawur
Aturan norak tidak berguna
Indonesia kacau