Dewan Terima Pendemo yang Minta Hotel Ditutup

oleh -1598 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Massa pendemo dari PMII Lombok Tengah saat aksi di depan gedung DPRD, Senin (4/12/2023).

LOMBOK – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, H. Lalu Kelan menerima massa pendemo dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Tengah, Senin (4/12/2023).

Dalam aksi ini, PMII meminta kepada DPRD dan Pemkab menutup hotel yang belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana soal ini telah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018/ dan Perda Lombok Tengah 2022.

 

“Jadi maksudnya baik, dan sangat kita respons serta dukung dalam rangka mentertibkan izin pembangunan hotel, sertifikat tanah, hak kepemilikan dan jual beli masyarakat. Jangan sampai begitu hotelnya sudah jadi digugat,” tegas Kelan.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun, Sopir Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam aksi tersebut mereka meminta transparansi jumlah pajak hotel dan restoran yang masuk ke dalam kas daerah, selain itu PMII meminta Pemkab dan DPRD Lombok Tengah menindak tegas oknum pengusaha yang tidak membayar pajak.

Kelan mengatakan terkait hal tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah yang berkesempatan hadir saat itu, dimana pajak yang telah diterima 100 persen.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Tidak Sah

 

“Persoalan mereka belum tahu mana hotel-hotel yang belum memiliki izin pembangunan lengkap dan sebagainya, perlu kita hadirkan kembali PUPR dan Dinas Perizinan. Intinya dia mendukung pemerintah,” terangnya.

 

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengatakan pada November 2023 pajak restoran dan hotel telah tereleasasi 100 persen dan langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga  Tiga Kades di Lombok Tengah Dilaporkan ke Bawaslu

“Hanya satu yang belum yakni hotel Samara, Karena terakhir kami datang kesana mereka belum beroperasi. Kedepan begitu laubching dia kita akan memberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD),” tegasnya.

 

Aluh menerangkan pada tahun 2024, pihaknya menaikan target untuk penerimaan pajak hotel dan resto, hal tersebut karena melihat potensi yang ada.

“Kita akan kejar itu dan kita akan minta mereka untuk bayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.