Nursiah Tanggapi Penahanan Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah

oleh -2313 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Bupati Lombok Tengah H.M Nursiah

 

 

 

LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah buka suara terkait penahanan mantan Kepala Bapenda Jalaludin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Jalal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak penerang jalan (PPJ) dengan total kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Selain Jalal, ada dua juga menjadi tersangka. Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Lalu Karyawan dan inisial LBS Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019-2021.

Nursiah menegaskan, dengan ditahannya Jalal yang sekarang masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT). Pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas (PLT).

Baca Juga  Puting Beliung dan Hujan Es di Desa Kelebuh

 

“Insyaallah disiapkan hari ini nggih, Pak Bupati akan menyiapkan nggih,” katanya kepada media, Senin 8 Desember 2025.

 

Di balik kasus ini, Wabup meminta agar pelayanan publik di DPMPSPT tetap berjalan seperti biasanya kendati Kepala DPMPSTP ditahan karena kasus korupsi. Untuk mengantisipasi kasus serupa terulang, Nursiah meminta setiap pelayanan publik dikerjakan dengan baik dan akan meningkatkan pengawasan.

Baca Juga  Kesaksian Tiga Tetangga Dekat Almarhum Brigadir Esco

 

“Kalau kami dan Pak Bupati prinsipnya DPMPSPT ini tetap berjalan normal seperti biasa, bahkan pelayanan perlu ditingkatkan. Memang dibutuhkan apalagi banyak investor yang berinvesatsi di Lombok Tengah, nah ini akan dilanjutkan oleh siapa Plt nanti,” terangnya.

 

 

Terpisah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan soal dugaan kasus korupsi melibatkan Jalal dan mantan bendahara pengeluaran pihaknya bakal menyerahkan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Nasib 800 PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Masih Digantung, Gaji Bawah UMK

 

“Kami sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik menghargai dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum pada proses berikutnya,” kata Sekda.

 

Dalam kasus yang melilit dua ASN aktif ini, Firman menyebutkan menjadi wewenang dari pihak keluarga bukan pemerintah daerah. Sedangkan soal status ASN, selama proses hukum berlangsung keduannya tetap diberikan hak berupa gaji. Hanya saja yang diterima setengah sampai keputusan hukum inkrah.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.