LOMBOK – Polresta Lombok Tengah segera menetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang. Saat ini kasus itu telah memasuki tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Pada Sabtu 4 Juli 2026 berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan kasus ini telah ditingkatkan status menjadi penyidikan. Jadi progres perkembangan kasus sejauh ini sudah masuk tahap penyidikan ya,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, kepada media, Senin 6 Juli 2026.
Kata Brata, setidaknya ada 17 saksi telah dimintai keterangan. Termasuk pimpinan dan pihak pondok pesantren lain, para korban, teman korban, pihak Kementerian Agama (Kemenag), serta terduga pelaku.
Brata menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat. “Terduga sudah diperiksa dan nanti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Brata.
Hingga saat ini, Polresta Lombok Tengah masih terus mendalami kasus dugaan pembakaran santri yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami cacat permanen.
Diketahui, peristiwa ini terjadi bulan November 2025 dan baru terungkap setelah pihak keluarga korban mengunggah video dan foto korban di media sosial. Salah satu orang tua santri kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta.(hil)





