LOMBOK – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lombok Tengah. Dia sekaligus Presiden LSM KASTA NTB terbukti tidak pernah masuk bekerja selama lebih dari sepuluh hari berturut – turut sebagai seorang guru di SMPN 2 Praya Timur.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Wink Haris melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pihaknya telah melakukan proses penegakan disiplin, dengan mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan tempat mengajar Wink Haris.
“Ini juga kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan membenarkan fakta tersebut, jadi tidak ada bantahan. Atas dasar itu tim mengambil keputusan untuk merekomendasikan memberhentikan Wink Haris sebagai PNS,” terangnya di ruang kerja, Senin 8 Desember 2025.
Kata Firman, Wink Haris juga pernah diberikan teguran dari kepala sekolah dan dinas pendidikan. Setelah itu baru ada keputusan dari Pemkab atas pelanggaran berat dilakukan.
Sebelumnya laporan sama juga pernah masuk melalui Dinas Pendidikan kepada pihaknya pada tahun 2020. Wink Haris telah diberikan sanksi dengan meminta maaf di muka umum dan telah dilakukan. Selain itu diketahui Wink Haris juga pernah diberikan sanksi etik karena terlibat kampanye Pileg 2024.
Sementara Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 346 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal pada 20 November 2025.
“Kalau terlibat tindak pidana di atas dua tahun baru diberhentikan secara tidak hormat,” kata Firman.
Soal adanya PNS atau ASN lain yang malas bekerja seperti kasus serupa, Sekda tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan pemberhentian. Sementara ini sampai 2025 sudah ada enam PNS diberhentikan dengan kasus yang berbeda-beda dan salah satunya karena kasus narkotika.
“Kita nanti melihat setiap laporan dari setiap OPD,” pungkasnya.(nis)






