LOMBOK – Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah menangkap 24 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Identitas para pelaku masih dirahasiakan polisi.
”Para terduga pelaku penambang emas ilegal ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dalam rilis resminya, Jumat 19 Desember 2025.
Kapolres menyampaikan di lokasi tambang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa betel dan palu diduga sebagai alat untuk melakukan penambangan.
”Kami juga menemukan sembilan karung berisi batu diduga hasil para penambang yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan,” katanya.
Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal. Menurut Kapolres, penambangan ilegal sangat berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.(hil)





