Pelelangan 103 Kendaraan Plat Merah di Lombok Tengah Ditunda

oleh -1110 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BPKAD Lombok Tengah (Taufikurrahman)

 

 

 

LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum dapat melaksanakan pelelangan 103 unit kendaraan dinas yang ditargetkan sebelum akhir tahun 2025. Proses tersebut masih tertunda karena hasil penilaian dasar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang belum diserahkan, mengingat padatnya agenda tim penilai di berbagai kabupaten.

 

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu nilai dasar hasil penilaian dari KPKNL.

 

Menurut Taufik, penundaan terjadi lantaran KPKNL menangani pekerjaan penilaian yang sama di beberapa kabupaten lain, sehingga agenda mereka cukup padat. Pemerintah daerah pun, kata dia, hanya mengandalkan lembaga tersebut dalam menentukan nilai dasar lelang aset kendaraan dinas.

Baca Juga  Ribut di Medsos, Oknum Nakes RSUD Praya Akan Dipanggil

 

“KPKNL memang memiliki agenda yang sangat padat. Sampai hari ini kami masih menunggu hasil penilaiannya. Tanpa nilai dasar itu, kami belum bisa masuk ke tahapan lelang karena itu akan menjadi harga dasar resmi kendaraan,” ujarnya saat ditemui media di Ballroom, Senin 23 Desember 2025.

 

Taufik menjelaskan, dari total 103 unit kendaraan dinas yang akan dilelang. Terdapat 3 unit mobil roda empat, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda dua. Seluruh unit tersebut, katanya, telah memenuhi kelengkapan identitas administrasi sebagai syarat penilaian.

 

“Untuk pemeriksaan awal sebenarnya sudah dilakukan, tetapi nanti mereka masih akan melaksanakan rapat pleno kembali sebelum hasilnya diserahkan ke kami,” jelasnya.

Baca Juga  Berkah Ramadan Seru, Berikut Program ITDC

 

Dia menegaskan bahwa tahapan penilaian harus selesai terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat keputusan bupati. Setelah nilai dasar ditetapkan dalam surat keputusan tersebut, barulah pemerintah daerah dapat melaksanakan pelelangan secara resmi.

 

“Nilai dasar itu wajib keluar dulu. Setelah ada angka penilaian, barulah kami ajukan untuk penerbitan surat keputusan bupati. Setelah itu, baru bisa kami proses ke lelang,” jelasnya.

 

Taufikurrahman menambahkan, hasil dari pelelangan kendaraan dinas tersebut nantinya akan masuk ke Kas Daerah Pemerintah Lombok Tengah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

 

Katanya, jumlah kendaraan yang dilelang tergolong sedikit karena sebelumnya terdapat penyesuaian administrasi aset, yakni pemindahan kategori dari aset alat dan mesin menjadi aset lainnya, yang mensyaratkan identitas unit harus lengkap meski dalam kondisi rusak.

Baca Juga  Ketum PAN Bilang Jangan Meragukan Kemampuan Gibran

 

“Sebanyak 103 unit ini identitasnya lengkap dan siap untuk dilelang. Aset lainnya yang belum memenuhi syarat sudah kami amankan sesuai prosedur,” pungkasnya.

 

Terkait jadwal pelelangan, pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pihak KPKNL. Meski target awalnya sebelum akhir tahun 2025, pihaknya telah menyampaikan permohonan agar proses penilaian dapat dipercepat.

Dia mengimbau masyarakat yang ingin membeli kendaraan atau barang hasil lelang tersebut agar mengakses melalui Lelang.co.id, platform lelang daring resmi di Indonesia.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.