Kasus Kejahatan Meningkat di Lombok Tengah

oleh -596 Dilihat
FOTO HILMI Jurnalis Koranlombok / Jumpa pers digelar Kapolres Lombok Tengah bersama sejumlah pejabat Polres, Selasa 30 Desember 2025.

LOMBOK — Kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah sepanjang 2025 meningkat meningkat 12 persen dibanding 2024.

Dari banyaknya kasus, Polres mengklaim lompatan kinerja penyelesaian perkara hingga 80 persen dan menjadikan 2025 sebagai tahun dengan beban keamanan tinggi menjelang agenda besar daerah 2026 seperti Bau Nyale dan Pilkades serentak 87 desa.

 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa kenaikan kasus harus dibaca sebagai alarm sosial, bukan sekadar angka.

“Tahun 2025 terjadi peningkatan kasus sebesar 12 persen dibanding 2024. Namun kami bersyukur, kerja keras penyidik dan seluruh jajaran berdampak pada kenaikan penyelesaian perkara hingga 80 persen,” katanya dalam acara konferensi pers, Selasa 30 Desember 2025.

Kapolres menambahkan bahwa faktor utama pemicu kejahatan di wilayahnya masih berkisar pada tekanan ekonomi dan kesadaran hukum masyarakat. Catatan kepolisian menunjukkan 375 kasus kejahatan ditangani pada 2025, naik dari 286 kasus pada 2024. Dari jumlah itu, 278 perkara diselesaikan pada 2025, dibanding 258 penyelesaian pada 2024. Kasus paling dominan adalah penganiayaan 110 kasus, curat 95 kasus, dan penipuan 63 kasus, disusul KDRT, curanmor, lakalantas, dan tindak pidana narkotika golongan I.

Baca Juga  BMKG Prediksi Potensi Gelombang Tinggi Sampai 4 Meter

 

“Hal tersebut berdasarkan hasil analisa karena faktor ekonomi dan tekanan ekonomi yang membuat pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Eko mengungkapkan dua kasus menonjol sepanjang 2025 mencerminkan eskalasi kejahatan yang kian serius. Kasus persetubuhan terhadap anak terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgrata dan kini telah masuk Tahap II. Selain itu, kasus pembunuhan di Kecamatan Praya Barat Daya menggunakan racun potasium, juga telah berada di Tahap II proses penanganan.

Baca Juga  Kantah Loteng-Kanwil ATR/BPN NTB Diduga Lakukan Persekongkolan Jahat

Ia menjelaskan untuk sektor narkoba, Sat Res Narkoba menangani 97 kasus pada 2025, meningkat 17 persen dibanding 83 kasus pada 2024. Polisi menetapkan 138 tersangka dengan 68 kasus P21, 28 perkara dalam proses penyidikan, dan 7 perkara melalui mekanisme penyelesaian lain, termasuk restorative justice. Barang bukti yang diamankan sepanjang 2025 terdiri dari 1.677,35 gram sabu dan 464,43 gram ganja. Pengungkapan narkoba terbesar yang telah masuk Tahap II terjadi di Desa Penujak, Praya Barat (992,32 gram sabu), Desa Barebali, Batukliang (307,96 gram sabu), dan Desa Kopang Rembige, Kopang (464,43 gram ganja).

Lanjutnya, Polres Lombok Tengah menjadwalkan pemusnahan barang bukti 5 gram sabu, 24 botol bir, dan 105 liter tuak nanti diakhir tahun. Namun di tengah upaya penindakan, terdapat catatan lain pada penegakan hukum lalu lintas. Angka tilang turun 45 persen, dari 5.294 pada 2024 menjadi 2.886 pada 2025. Teguran turun 22 persen, dari 3.525 menjadi 2.746 pada 2025. Penurunan ini terjadi setelah instruksi Kakorlantas Polri pada Agustus hingga Desember 2025 yang melarang tilang manual dan mewajibkan E-tle. Hingga akhir 2025, Sat Lantas Polres Lombok Tengah belum memiliki perangkat E-tle, sehingga penindakan elektronik belum dapat berjalan maksimal.

Baca Juga  Tindaklanjuti Surat Mendagri, Pemkab Loteng Kebut Proses Pembahasan APBD Perubahan 2025

Pada internal kepolisian, pelanggaran disiplin anggota turun 54 persen, dari 26 kasus pada 2024 menjadi 12 pada 2025. Namun sidang kode etik meningkat 50 persen, menunjukkan proses penindakan internal tetap berlangsung,” ujarnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.