LOMBOK — Penantian panjang 4.540 PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah berakhir manis. Mereka resmi menerima SK pengangkatan di penghujung 2025. Tapi sisi lain, beda dengan ribuan tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database resmi (non-database). Bagaimana dengan nasib mereka yang tidak jelas sampai sekarang.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyebutkan bahwa 4.540 tenaga Non-ASN telah bertransformasi menjadi PPPK paruh waktu. Hal itu, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menata tenaga Non-ASN.
“Salah satu solusi konkret yang diambil pemerintah adalah melalui skema P3K paruh waktu, dan ini ada NIP-nya,” kata Pathul kepada media, Rabu, 31 Desember 2025.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, pemerintah daerah telah menyiapkan skema alternatif berupa pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) dengan 10 jenis program pelatihan.
“Untuk yang tidak lolos karena beberapa faktor, termasuk usia, kami sudah menyiapkan alternatifnya,” kata dia.
Bupati menjelaskan bahwa terdapat 1.129 tenaga honorer di luar skema database yang nantinya akan diarahkan mengikuti pelatihan di BLK. Menur bupati, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki keahlian yang lebih spesifik.
Ia menambahkan, program ini juga membuka peluang bagi peserta pelatihan untuk masuk dalam skema outsourcing di masing-masing SKPD, sesuai kebutuhan.
“Tidak menutup kemungkinan mereka akan menjadi tenaga outsourcing di masing-masing SKPD,” jelas Pathul.
Terkait teknis penggajian, Bupati menegaskan bahwa besaran gaji akan menyesuaikan penghasilan sebelumnya, sementara detail lebih lanjut akan disampaikan oleh dinas terkait.
“Untuk masalah teknis penggajiannya sesuai penghasilan sebelumnya. Untuk lebih detail, silakan merujuk ke dinas terkait,” katanya.
Bupati memastikan bahwa tenaga non-database tidak akan dirumahkan, melainkan tetap diberi ruang melalui pelatihan dan pemberdayaan. Adapun mengenai skema tali asih, Pathul menilai hal itu belum bisa diprioritaskan karena berpotensi menambah kompleksitas administrasi.
“Kalau bicara tali asih, nanti urusannya akan tambah repot lagi,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa kontrak PPPK paruh waktu akan diperbarui setiap tahun, sementara nominal gaji mengikuti ketentuan dalam aturan, yaitu berada pada klaster paling bawah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Nominal gaji berdasarkan aturan berada di barisan paling bawah dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing,” tutup Pathul.(hil)





