LOMBOK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkesan pilih kasih. Bayangkan saja, 715 guru honorer non-database dirumahkan. Sementara 353 tenaga kesehatan (Nakes) honorer malah diselamatkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani mengatakan bagi 353 tenaga kesehatan honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dipertahankan.
Kata Hamzan, mereka akan diseleksi kembali menjadi tenaga profesional di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
“Nanti 202 orang akan diseleksi oleh RSUD Praya dan 151 orang lainnya akan ditempatkan di Puskesmas,” ungkapnya kepada koranlombok.id usai rapat Banmus dengan TAPD, Selasa 6 Januari 2026.
Ditegaskannya, mereka bukan berstatus sebagai ASN tetapi sebagai tenaga kesehatan profesional dan SK pengangkatan mereka ditandatangani oleh Direktur RSUD atau Kepala Puskesmas. Terkait gaji nantinya akan dibayarkan melalui dana kapitasi.
“Kalau untuk besarannya berapa masih belum dibicarakan, kita tunggu regulasi intinya tenaga kesehatan itu tidak dirumahkan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan khusus tenaga kesehatan diberikan kesempatan melalui rekrutmen kembali. Kata Firman, nanti mereka wajib menyertakan sertifikat profesional mereka sebagai tenaga kesehatan.
“Nakes di Puskesmas sudah cukup, yang di RSUD masih butuh dan akan dilakukan rekrutmen dengan memberi kesempatan pada mereka sebagai tenaga profesional di BLUD, bukan sebagai ASN lo ya,” kata Firman singkat.(nis)





