Kenapa Susu Formula Impor Berbahaya Belum Ditarik di Lombok Tengah?

oleh -806 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah (Suardi)

 

 

LOMBOK – Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suardi mengaku belum mendapatkan instruksi untuk melakukan penerikan susu formula impor di sejumlah toko dan pasar moderen. Diketahui susu formula untuk bayi berumur nol sampai 6 bulan itu mengandung toksin cereulide yang berasal dari bakteri bacillus cereus.

 

“Sementara ini belum ada ya instruksi untuk itu,” terangnya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa, 20 Januari 2026.

 

Menurut Suardi, daripada pemberian susu formula pihaknya lebih menekankan kepada masyarakat pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) secara ekslusif sampai usia anak 6 bulan.

Baca Juga  Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Perwira Polda NTB Disesalkan

 

“Susu formula yang dianggap sepadan dengan asupan gizi dari ASI untuk bayi. Kami imbauan kita supaya kembali ke ASI sampai 6 bulan baru setelah itu boleh diberikan makanan tambahan,” terangnya.

 

 

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis pernyataan bahwa mereka telah melakukan penarikan susu formula bermerk S26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 pada tanggal 14 Januari 2026.

Baca Juga  Warga Karang Sidemen Akan Datangi Kantor Wilayah ATR/BPN NTB

 

 

Dalam rilis resminya BPOM, toksin ini bersifat tahan panas dan tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah para atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

 

BPOM juga telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk yang dibuat oleh Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss.

Baca Juga  Larang Masuk Kecimol, Kadus di Lotim Diminta Diberhentikan

 

BPOM menegaskan, masyarakat yang memiliki produk tersebut untuk segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen produsen untuk proses pengembalian atau penukaran.

 

Selain itu BPOM mengajak masyarakat untuk senantiasa memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.