Pimpinan Ponpes di Marong Bantah Tuduhan dan Akan Lapor Balik LPA Mataram

oleh -2087 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Lombok Tengah H. Taufiq Firdaus, H. Ahmad Supli keluarga dan kuasa hukum H. Abdul Hakim usai memberikan klarifikasi, Minggu, 1 Februari 2026.

 

 

LOMBOK – Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah H. Taufiq Firdaus membantah semua tuduhan yang mengarah kepada dirinya. Ia dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah, 15 Januari 2026 atas sangkaan telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang ustadzah dan sejumlah santriwati.

Ustadz Taufiq menegaskan, dirinya tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan. Termasuk soal dirinya meminta santriwati melakukan sumpah nyatoq juga tidak benar. Tapi diakuinya ada kelompok masyarakat yang datang meminta dirinya bersumpah atas nama Alquran pada tanggal 14 Januari 2026. Saat itu sepulang dirinya dari ibadah umrah.

 

“Karena tidak pernah terjadi apa-apa saya pun bersumpah,” ungkapnya di  Desa Marong, Minggu 1 Februari 2026.

 

Katanya, akibat adanya pemberitaan ini Ponpes merasa dirugikan dan menyerang kondisi psikologis anak didiknya. Selain itu, sejumlah wali murid cerita Taufiq, ada yang memindahkan anak-anak mereka belajar dari Ponpes yang dipimpin.

Awal mula adanya isu, kata Ustadz Taufiq, dimulai dari sejumlah oknum yang merekam perkataan salah satu pengajar berinisial I yang sedang dalam keadaan tak sadarkan diri karena mengalami diduga kesurupan. Disebutkan Taufiq, biasanya dalam kondisi tersebut diketahui I kadang berbicara tak terkontrol apalagi jika mengalami kondisi tertekan secara psikologis. Sehingga perkataan I dalam rekaman menurut Taufiq dipelintir oleh sejumlah oknum dan media serta rekaman tersebut dijadikan bukti pengaduan ke LPA Mataram.

Baca Juga  Dilapor ke Polda, Samsul Qomar Sampaikan Supli Sudah Mengakui Perbuatannya

 

Di tempat yang sama, atas nama keluarga pimpinan ponpes H. Ahmad Supli yang juga didampingi Kuasa Hukum Ponpes, H. Abdul Hakim mengatakan akan mengambil langkah hukum karena dasar laporan pengaduan LPA Mataram dianggap tak berdasar dan tanpa bukti.

Supli berencana akan melapor balik Ketua LPA Mataram Joko Jumadi karena dianggap tidak hanya mencederai Pimpinan Ponpes tetapi juga membuat citra buruk terhadap Ponpes yang ada secara keseluruhan.

 

“Apa yang dilakukan pelaporan dan pengaduan oleh Joko Jumadi tanpa dasar ini, bukan hanya  mencederai pimpinan pondok pesantren dan masyarakat sekitar di sini. Bukan hanya pondok pesantren ini juga membuat citra buruk secara keseluruhan,” tegas Supli.

 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan somasi kepada pihak penyebar rekaman dan pemberitaan isu tersebut di sosial media facebook, agar mencabut isu yang disebarkan dan meminta maaf kepada pihak ponpes.

 

Ditambahkannya, soal motif latar belakang penyebaran rekaman dan berita tersebut, Supli belum mengetahui namun pihaknya berpatokan dengan fakta dan bukti yang ada dan perlu ada klarifikasi kepada mereka.

Baca Juga  Peran Para Tokoh Dalam Menjaga Harmoni Antara Ummat Islam dan Buddha

 

“Supaya masyarakat sekitar pondok pesantren ini paham bahwa apa yang disampaikan ke massa itu tidak benar,” katanya.

 

Terkait adanya lima orang santriwati yang menjadi korban isu kekerasan seksual, sampai saat ini pihaknya juga masih belum mengetahui secara pasti dan akan mengklarifikasi kepada LPA Mataram siapa saja yang membuat aduan. Menurut Supli, jangan sampai yang melakukan pengaduan tersebut hanya dibuat-buat tanpa bukti yang ada.

 

Supli juga mengutarakan perasaan kecewa saat Bidang Pondok Pesantren Kementerian Agama Lombok Tengah telah turun ke Ponpes tapi tidak melakukan klarifikasi kepada pimpinan Ponpes.

“Jangan sampai ini terus tersebar, kepada pihak penyebar kami juga akan melakukan tindakan hukum pelaporan melakukan somasi dahulu,” ancamnya.

 

Dalam kesempatan itu, dihadirkan juga ustadzah inisial I. Dia menceritakan bahwa tuduhan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang santer diberitakan tidak benar. Sementara itu rekaman suara dia yang menjadi dasar pengaduan ke LPA Mataram, ia tegaskan tidak mengetahui pasti kapan, dimana dan oleh siapa direkam.

Baca Juga  Pelajar Wanita Tewas Ditabrak Dump Truk di Depan Sirkuit Mandalika

 

“Kalau masalah rekaman itu saya tidak tau menahu ya, dimana terjadinya dan apa isi rekaman itu aja sampai sekarang saya tidak tau semuanya,” tegas ustadzah ini.

 

Pada saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, kepada penyidik I mengakui bahwa suara tersebut memang adalah dirinya tetapi saat direkam dalam kondisi tidak sadar karena sedang mengalami kesurupan.

Ustadzah I merasa bingung atas munculnya rekaman tersebut, dia juga merasa dipermainkan karena saat direkam dalam kondisi tidak sadar dan belum mengambil sikap hukum selanjutnya kepada oknum yang merekam. Menurut I, penyakitnya tersebut sulit dijelaskan secara medis dan telah dialaminya sejak duduk di bangku MTs, sebelum dirinya sebagai santriwati di ponpes tempatnya mengabdi sekarang.

 

Soal sumpah Alquran diakuinya pernah dilakukan karena permintaan salah seorang kelompok masyarakat dari luar Ponpes, sementara soal adanya sumpah nyatoq ditegaskan tidak pernah ada diminta oleh pengurus Ponpes. I menegaskan, tindakan pelecehan seksual yang tertera dalam laporan LPA Mataram ke Polres Lombok Tengah tidak pernah dialaminya.

 

“Tidak pernah pernah sama sekali, itu yang membuat saya ya Allah padahal tidak pernah terjadi pada saya,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.