LOMBOK – Aliansi Guru Honorer Lombok Tengah menemukan ada 10 orang guru berstatus PPPK Paruh Waktu ‘siluman’. Data ini diperoleh setelah dilakukan verifikasi, dalam SK PPPK Paruh Waktu ‘siluman’ datanya atas nama mereka tidak ada di dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
“Kejanggalannya ada yang namanya sudah dapat SK PPPK Paruh Waktu tapi namanya tidak ada di Dapodik, kedua ada namanya di SK paruh waktu tapi penempatannya tidak sesuai Dapodik,” ungkap Koordinator Data Aliansi Guru Honorer, Gusti Fahat Nawawi kepada jurnalis koranlombok.id, Senin, 2 Februari 2026.
Selain itu, aliansi juga menemukan ada PPPK Paruh Waktu yang ijazahnya baru keluar pada tahun 2024. Padahal berdasarkan peraturan minimal harus sebelumnya 2 tahun terhitung tahun mengajar.
Atas adanya temuan itu, nantinya jika data tersebut telah ditelaah secara keseluruhan. Aliansi berencana akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa nama PPPK Paruh Waktu diduga siluman tersebut tidak ada di lapangan, maka mereka akan melaporkan temuan ini kepada yang berwenang bahkan pemerintah kabupaten.
“Bisa jadi ada penambahan karena teman-teman masih menelaah data – data itu,” sebutnya.
Sementara itu pihaknya juga menilai SK PPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah janggal. Sebab, dalam SK hanya tercantum nomor peserta, jenis tenaga kerja dan nama.
Selain itu untuk jenis tenaga kerja yang tertera juga tidak dipilah antara guru, teknis serta tenaga kesehatan, sementara itu lokasi penempatan mereka juga tidak dicantumkan.
“Nah di situ letak kecurigaan kami. Kalau kita ambil sample di kabupaten lain malah lebih detail ada nomor peserta paruh waktu, ada jenjang mereka dan dipilah guru bersama guru, kesehatan bersama kesehatan jadi lengkap seperti pengumuman tes CPNS,” ungkapnya.
Temuan PPPK Paruh Waktu ‘siluman’ ini, Gusti telah menyampaikan saat hearing di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun menurutnya hal tersebut hingga saat ini belum didengarkan oleh pemerintah kabupaten.
Ceritanya, saat hearing waktu itu, ia mengutip ucapan Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang dirinya anggap menantang para guru honorer agar mencari jalur lain agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Selain itu, selama pertemuan antara Aliansi Guru Honorer yang didampingi oleh Pemkab dan DPRD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dijelaskan bahwa pemerintah pusat siap membuatkan mereka nomor induk pegawai (NIP) dan ini sepenuhnya diserahkan ke pemerintah kabupaten.
Gusti bersama rekan guru lainnya hanya meminta diakui sebagai guru berstatus PPPK Paruh Waktu, sedangkan alasan pengangkatan mereka jika terganjal masalah anggaran belanja pegawai pihaknya menganggap harusnya tidak mengganggu. Karena penggajian yang diatur hanya untuk PNS dan PPPK panuh waktu. Sementara PPPK Paruh Waktu upah mereka dianggarkan lewat pengadaan barang dan jasa.
“Kalau kita itu masuknya upah, terserah Pemda yang punya kewenangan mau bayar kita Rp 200 ribu atau Rp 400 ribu, kita hanya minta status kami diakui saja,” pintanya.(nis)





