LOMBOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menemukan lima kasus dugaan pelanggaran pemilu. Tercatat sebanyak tiga kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah dikeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Divisi Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi menerangkan jika pihaknya telah menangani lima kasus pelanggaran pemilu.
“Sejauh ini ada lima kasus, namun satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti,” terangnya, Selasa (6/2/2024).
Pihaknya juga sudah memberikan sanksi berat kepada ASN yang direkomendasikan ke KASN yakni tidak mendapat kenaikan pangkat selama 10 tahun serta tidak boleh mendapat jabatan selama masa hukuman.
Secara detail kasus yang sudah ditangani yakni, dua kasus ASN direkomendasikan ke KASN, satu ASN direkom ke instansi terkait, satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian satu kasus dilanjutkan dan telah diputus pengadilan.
Ia menjelaskan jika kasus yang direkomendasikan ke KASN sudah dua pekan, namun KASN masih belum memberikan sanksi.
Sementara kasus yang diputus pengadilan melibatkan Kades Kembang Kuning yang mendapat hukuman percobaan selama tiga bulan, namun saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
“Karena JPU tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa tiga bulan percobaan. JPU menganggap terlalu ringan dari tuntutan satu tahun penjara,” pungkasnya.(fen)