Bawaslu Temukan Lima Kasus Pelanggaran di Lotim

oleh -547 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Para Kades saat protes terhadap putusan pelanggatan Tipilu terhadap Kades kembang kuning, belum lama ini.

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menemukan lima kasus dugaan pelanggaran pemilu. Tercatat sebanyak tiga kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah dikeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Divisi Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi menerangkan jika pihaknya telah menangani lima kasus pelanggaran pemilu.

Baca Juga  Dewan Dukung Rencana Tukar Guling Lahan Pemkab di Mandalika

“Sejauh ini ada lima kasus, namun satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti,” terangnya, Selasa (6/2/2024).

Pihaknya juga sudah memberikan sanksi berat kepada ASN yang direkomendasikan ke KASN yakni tidak mendapat kenaikan pangkat selama 10 tahun serta tidak boleh mendapat jabatan selama masa hukuman.

Secara detail kasus yang sudah ditangani yakni, dua kasus ASN direkomendasikan ke KASN, satu ASN direkom ke instansi terkait, satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian satu kasus dilanjutkan dan telah diputus pengadilan.

Baca Juga  Senin, Komisi IV Akan Turun ke RSUD Praya

Ia menjelaskan jika kasus yang direkomendasikan ke KASN sudah dua pekan, namun KASN masih belum memberikan sanksi.

Sementara kasus yang diputus pengadilan melibatkan Kades Kembang Kuning yang mendapat hukuman percobaan selama tiga bulan, namun saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Baca Juga  Dewan Loteng Bahas Ranperda 14 Desa Pemekaran

“Karena JPU tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa tiga bulan percobaan. JPU menganggap terlalu ringan dari tuntutan satu tahun penjara,” pungkasnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.