Kades Pecat Empat Kadus, Kantor Desa Prako Disegel Warga

oleh -266 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Massa saat aksi di depan Kantor Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Senin, 9 Februari 2026.

 

 

LOMBOK – Kantor Desa Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah disegel massa yang melakukan aksi demo, Senin, 9 Februari 2026. Sebelum adanya penyegelan, aksi demo ricuh. Massa bersama pihak kepolisian, badan keamanan desa atau BKD terlibat aksi saling dorong di pintu masuk kantor desa.

 

Massa yang melakukan aksi mengaku dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD). Mereka menuntut kepala desa segera mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat kepala dusun (Kadus) dan satu staf pelayanan desa yang dinilai sepihak dan cacat prosedur.

 

 

Ketua AMPD Kang Hakim menegaskan, tuntutan massa hanya satu yakni Kades mencabut SK pemberhentian. Ia menceritakan, polemik ini bermula saat kepala desa beberapa waktu lalu meminta seluruh kadus, staf, dan perangkat desa menyerahkan dokumen. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Ujian Dipermudah, Pemberlakuaan SIM Seumur Hidup Kebijakan Pusat

Akan tetapi, setelah dokumen dikumpulkan kepala desa menyatakan bahwa empat Kadus di antaranya, Kadus Pemantek Bat Daye, Kadus Pemantek Tengak, Kadus Pemantek Timur dan Kadus Dusun Tarekat dan satu staf pelayanan yang diklaim Kades memiliki ijazah palsu. Hal ini jadi dasar Kades menerbitkan SK pemberhentian.

 

“Kami anggap itu keliru. Kewenangan kepala desa hanya sebatas meminta dan mengumpulkan dokumen. Soal ijazah asli atau palsu itu bukan kewenangannya,” tegas Hakim kepada Koranlombok.id, Senin 9 Februari 2026.

 

Hakim menyebut SK pemberhentian diterbitkan tanpa rekomendasi camat, sehingga masyarakat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta undang-undang desa. Atas dasar itu, warga mendesak kepala desa segera mencabut SK yang dinilai bermasalah tersebut.

Dalam aksi itu, kata Hakim, massa melakukan penyegelan Kantor Desa Prako karena kepala desa tiga kali tidak pernah menemui massa aksi.

Baca Juga  Pathul: Mal Pelayanan Publik untuk Memudahkan Masyarakat

“Pada aksi kedua, kepala desa sempat hadir dan menyampaikan akan memberikan keputusan pada Rabu pekan lalu. Tapi sampai Rabu sore tidak ada kejelasan. Ini puncak kekecewaan masyarakat, sehingga kantor desa disegel,” ungkapnya.

 

Kata Hakim, kericuhan yang terjadi bukan bentrok dengan aparat penegak hukum, melainkan dengan oknum pendukung kepala desa yang berupaya menghalangi penyegelan kantor desa.

 

“Kami kemudian meminta APH mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Dalam aksi tersebut, lanjut dia, tidak ada pihak yang secara resmi menerima massa aksi. Upaya perwakilan oleh salah satu perangkat desa ditolak karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Beberapa jam setelah aksi berlangsung, dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Camat Janapria, BPD Desa Prako, serta Kepala Bidang DPMD Lombok Tengah.

Baca Juga  Dapur MBG Gunakan Elpiji Subsidi Akan Disanksi

 

“Hasil mediasi mendesak agar kepala desa segera dipanggil secara lisan maupun tertulis oleh DPMD dalam waktu dekat,” katanya.

 

Hakim menambahkan, jika surat pemanggilan tidak diindahkan maka DPMD diminta segera melaporkan hal tersebut kepada bupati.

“Itu pernyataan dari Kabid DPMD, Pak Rizal,” sebutnya.

 

Massa juga mendesak agar surat pemanggilan segera dilayangkan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kalau hasil mediasi ini tidak diindahkan, kami akan aksi ke DPMD, mendesak BPD membuat pernyataan masyarakat tidak percaya kepada kepala desa, dan meminta PAW ke bupati,” ancamnya.

 

Sementara, sampai berita ini tayang Koranlombok.id Kepala Desa Prako yang dihubungi beberapa kali belum berhasil.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.