LOMBOK – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi yang digagas oleh pemerintah kabupaten direspons Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lombok Tengah. Fraksi PPP meminta Pemkab memperhatikan kelangsungan hidup bagi pelaku usaha lokal dan usaha kecil.
Selain itu mereka juga meminta agar Pemkab menakar bagaimana dampak negatif investasi yang timbul kedepan, seperti pencemaran lingkungan serta gangguan ketertiban umum dan sekaligus menyiapkan langkah antisipasinya.
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Lombok Tengah, Miranti Khusnul Pangestu mengatakan dengan adanya Ranperda tersebut diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Lombok Tengah.
“Fraksi PPP menilai Ranperda ini merupakan salah satu langkah maju untuk menyelesaikan beberapa permasalahan di daerah, antara lain terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan berputarnya roda perekonomian,” katanya di dalam sidang paripurna, Kamis 19 Februari 2026.
Kemudian terkait dengan Ranperda tentang penyelenggaran izin berusaha, Fraksi PPP meminta Ranperda tersebut dapat sinkron dengan kebijakan inisiatif daerah yang sudah berjalan, hal tersebut agar dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang izin usaha tanpa tersandung kebijakan tata ruang wilayah.
Selain itu, sistem perizinan yang diampu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih ditemukan permasalahan di lapangan kaena sering kali ditemui sistem mengalami error dan lambatnya akses jaringan di sejumlah kecamatan. Sehingga Fraksi PPP meminta Pemkab Loteng untuk membenahi sistem tersebut.
“Untuk itu Pemda harus memaksimalkan pengembangan sistem digital yang efisien agar pelayanan perizinan dapat diselenggarakan efektif dan sederhana,” ucapnya.
Sementara itu terkait ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Lombok Tengah disambut baik oleh Fraksi PPP, namun cakupan jaminan ketenagakerjaan peserta yang aktif khususnya pekerja bukan penerima upah hanya 36,99 persen, hal tersebut dinilai masih rendah dari rata-rata cakupan nasional dan Fraksi PPP meminta agar .
“Fraksi PPP menilai peran Pemda masih minim dalam memastikan perlindungan pekerja rentan terutama pekerja informal dan masyarakat kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan akses jaminan social dan meningkatkan resiko kelompok pekerja informal terabaikan,” katanya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang penyertaan modal Pemkab bagi BUMD, Fraksi PPP memberikan sejumlah pandangan yakni pertama, menekankan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang menerima penyertaan modal termasuk meminta dan menyampaikan kepada DPRD hasil audit keuangan BUMD.
Kedua, penyertaan modal yang akan di berikan harus berdasarkan analisis kebutuhan yang komprehensif dan kajian yang mendalam mengenai kebutuhan strategis masing-masing BUMD serta didasarkan atas rencana bisnis yang jelas sebelum alokasi dana di lakukan.
Ketiga, mempertanyakan mekanisme apa yang akan diterapkan oleh Pemda untuk memastikan bahwa BUMD menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan dan keempat, meminta proyeksi kontribusi terhadap PAD di Tahun 2025 dari BUMD yang akan diberikan penyertaan modal serta rencana kerja masing-masing BUMD tersebut.(nis)




