LOMBOK – Perwakilan guru honorer kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu 14 Januari 2026.
Koordinator aksi Aliansi Guru Honorer, Wildani Yahya mengatakan ada lima tuntutan guru honorer. Pertama mendorong mewujudkan kesejahteraan bagi para guru honorer secara layak, adil dan proporsional sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
Kedua mereka menuntut ada kepastian penugasan dan keberlangsungan kerja guru honorer yang masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
“Kenapa menuntut ini, banyak memang kepala sekolah yang masih meminta kami untuk mengajar tetapi setelah aksi di kantor bupati kemarin, ada beredar WhatsApp yang mengatakan bahwa kepala sekolah tidak boleh kepala sekolah memberikan SK pengangkatan itu yang kami tuntut disini,” tegasnya kepada media.
Tuntutan ketiga, jangan sampai ada segala bentuk intimidasi tekanan administrasi dan penghapusan data dapodik serta pemberhentian secara sepihak oleh pihak dan pejabat yang berwenang.
Keempat mereka menuntut jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi guru honorer dalam menyampaikan aspirasi secara sah, damai dan konstitusional.
Kemudian kelima, sesuai dengan surat yang diterbitkan Bupati Lombok Tengah Nomor: 800.1/06/ORG/2026 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN – RB), perihal penatakelolaan pegawai yang tidak terakomodir pada PPPK paruh waktu DPRD Komisi I dan Komisi IV berkomitmen mendapingi guru honorer dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
“Kalau dari respons yang disampaikan Ketua Komisi I, akan menuntaskan masalah ini dan akan selalu mendampingi guru honorer, bahkan beliau berstatement kami ini menuntut hak kami dan kewajiban kita dan sampai kapan pun terus berjuang. Mudahan dari yang disampaikan bisa secepatnya terealisasi,” harapnya.
Katanya, jika nanti jawaban surat dari pemerintah pusat tidak diakomodir oleh Pemda Lombok Tengah dan pemerintah pusat, pasti akan ada langkah lain lagi ucap Wildan, namun untuk aksi unjuk rasa lagi perlu didiskusikan dengan rekan sesama guru honorer.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Samsul Hadi mengatakan pihaknya dan Komisi IV menanggapi semua tuntutan yang disampaikan oleh guru honorer. Lebih lanjut dirinya mengatakan perlu adanya pemeriksaan oleh Inspektorat agar memeriksa semua kepala sekolah dan Dinas Pendidikan terkait pola rekrutmen dan keberadaan mereka.
“Kalau berbicara hak dasar warga mereka kan harus diurus tapi hal ini perlu waktu, bahwa ada kabupaten lain yang tetap tidak merumahkan dan sebagainya itu hal yang berbeda tetapi komitmen kami di DPRD kepada pemerintah daerah agar hal ini diperjuangkan,” tegasnya.
Soal tuntutan mereka, perlindungan hukum dan adanya intimidasi, ucap Ahmad, hal ini perlu kejujuran para guru honorer siapa yang mengancam mereka memperjuangkan hak, cara pihaknya memastikan nantinya dengan sanding data antara klaim data dari aliansi guru honorer ada 460 orang sementara klaim Disdik ada 715 guru honorer yang tidak diakomodir.
“Nanti ada sanding data, tapi mereka harus jujur siapa yang mengintimidasi mereka, siapa yang menghalangi mereka berjuang, itu yang kita pastikan. Kemudian mereka minta Pemda bersurat nanti kami akan adakan rapat koordinasi untuk memastikan surat itu, kalau ada tuntutan DPRD harus ikut ke Jakarta memastikan itu juga ya kita berkoordinasi dengan Pemda,” katanya.
Soal adanya PPPK paruh waktu siluman, Ahmad menyebut memiliki konotasi yang tidak baik, namun terkait itu menjadi dasar pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan laporan adanya PPPK siluman baru ditemukan pada tenaga kesehatan.
“Inspektorat meminta satu bulan setengah untuk memeriksa secara keseluruhan karena cerita itu kan tidak bisa, fakta itu kan harus dari data baru bisa diverifikasi. Kami di DPRD tidak mau kalimat yang tidak jelas berseliweran itu jadi acuan, jangan begitu, sehingga kita bisa memastikan hak guru honorer itu terjamin dan itupun kita usut nanti,” kata Ahmad.
Terkait penyebab para guru honorer tidak memenuhi syarat sebagai PPPK paruh waktu karena bermasalah saat akan mengikuti seleksi Ruang Talenta Guru (RTG) yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, selanjutnya soal ini pihaknya akan memastikan terkait penyebab mereka tidak bisa mengikuti hal itu.
Sementara sebelumnya para guru honorer juga telah mengadu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mereka diminta setiap kepala sekolah membuat surat keterangan bahwa tenaga guru honorer masih dibutuhkan mengajar, namun kenyataannya sampai saat ini SK pembagian tugas masih belum diberikan sehingga mereka tidak mendapatkan jam mengajar.
Selanjutnya, klaim data kelebihan guru sebanyak 1005 oleh Dinas Pendidikan, kata Ahmad perlu diuji, hal tersebut karena perlu disesuaikan dengan banyak rombel di sekolah SD dan SMP.
Sementara data dari Disdik dan aliansi guru honorer tersebut karena para guru mendata secara manual dengan basis data di setiap kecamatan, sedangkan di dinas mengatakan data para guru honorer sebanyak 715 orang.(nis)





