Penulis: Alda Triagustini / Mahasiwa UIN Mataram
Masyarakat Parado melakukan penolakan tambang emas di wilayah mereka. Penolakan tersebut memicu gelombang demonstrasi besar di Kecamatan Parado. Warga menyuarakan aspirasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Aksi demonstrasi terjadi kembali pada akhir Maret 2026.
Masyarakat Parado menilai aktivitas tambang emas merusak lingkungan sekitar.
Kegiatan pertambangan mengancam sumber air bersih bagi masyarakat. Limbah tambang mencemari tanah dan sungai di wilayah tersebut. Kondisi tersebut membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Warga Parado menolak kehadiran perusahaan tambang di daerah mereka. Masyarakat menuntut penghentian aktivitas pertambangan secara permanen. Aksi demonstrasi melibatkan berbagai kelompok masyarakat di Parado. Pemuda dan tokoh masyarakat ikut menyuaraka penolakan secara bersama.
Pemerintah daerah mendapat tekanan dari masyarakat terkait kebijakan tambang.
Kebijakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi warga dalam pengambilan keputusan. Dialog terbuka dapat menjadi solusi penyelesaian konflik yang terjadi.
Gelombang demonstrasi menunjukkan ketegasan sikap masyarakat terhadap tambang emas.
Penolakan tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Masyarakat mengutamakan kelestarian alam dibandingkan keuntungan ekonomi. Sikap tersebut menjadi bentuk perjuangan masyarakat dalam menjaga wilayahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bima. Permasalahan tambang emas memicu konflik sosial di masyarakat. Penyelesaian masalah memerlukan kebijakan yang bijaksana dari pemerintah. Keputusan yang tepat dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi.





