Camat Usulkan Pembangunan TPS dan Pusat Olahraga Masyarakat di Janapria

oleh -328 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Plt. Camat Janapria (Lalu Harzawan)

 

 

LOMBOK – Pelaksana tugas (Plt) Camat Janapria, Lalu Harzawan mengatakan pada kesempatan Musrenbang Kecamatan pihaknya mengusulkan ke Pemkab Lombok Tengah pembangunan tempat penampungan sampah sementara (TPS).

 

Hal ini sesuai dengan usulan dari masyarakat yang mengeluhkan terkait masalah sampah yang tak tau akan dibuang kemana di sekitar lingkungan mereka.

 

“Saya mau utamakan di pusat kecamatan yakni Desa Janapria, tadi kita usulkan nanti ke DLHK agar ada mobil untuk pengangkutan,” ujarnya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Tujuh Tahapan Ditetapkan KPU Dalam Penerimaan Bacaleg

 

Nantinya terkait lahan pihaknya akan berkordinasi dengan Pemdes untuk mengusulkan tanah pecatu sebagai lokasi TPS ataupun meminta hibah dari Pemda.

 

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mensyaratkan lokasi pembangunan TPS minimal seluas 4 are, letaknya strategis tetapi harus juga jauh dari permukiman.

 

“Nantilah kita coba usulkan apapun bentuknya nanti, tadi tanggapan dari DLHK juga positif makanya saya mau cari lahannya dahulu baru kita diusulkan,” ujarnya.

Baca Juga  Ace Mentor FEC Dikabarkan Kabur, Kantor Tutup

 

Selain itu, camat juga mengusulkan pembangunan lapangan umum di Janapria sebagai pusat olahraga masyarakat. Dia mengharapkan tak hanya bisa digunakan untuk olahraga sepakbola tetapi juga olahraga lainnya.

 

Yang menjadi dasar usulan tersebut, karena potensi masyarakat Kecamatan Janapria dalam olahraga sepakbola dan lainnya sangat bagus dan butuh fasilitas untuk latihan.

 

“Saya mau jadikan pusat olahraga masyarakat di Kecamatan Janapria, karena potensinya di sepak bola sangat bagus dan bagaimana bisa ditingkatkan kalau fasilitas lapangan tidak ada,” bebernya.

Baca Juga  Wakil Ketua Dewan Bicara Soal Bagi-bagi Lahan Eks HGU

 

Ia berharap dua program tersebut dapat direalisasikan entah melalui anggaran APBD, program Pokir anggota dewan ataupun sumber pendanaan daerah lainnya.

Pada Musrenbang tingkat kecamatan selain menerima usulan dari masing-masing desa, kecamatan juga boleh mengusulkan ke Pemda dua usulan program pembangunan.

 

Sementara itu dikatakan Plt. Camat, mayoritas usulan di masing-masing desa masih seputar perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) dan perbaikan jalan.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.