LOMBOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya akan dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dump truk dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021 senilai Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera menyampaikan, terkait waktu kapan Sekda Firman akan dipanggil pihaknya masih menunggu arahan dari penyidik karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, terkait pengadaan tersebut.
“Sabar ya, nanti kami update jika memang sudah waktunya. Saat ini penyidik masih menunggu salinan putusan lengkap tiga terdakwa PPJ dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pengadaan dump truk dan arm roll,” katanya dalam rilis resmi, Jumat 1 Mei 2026.
Dijelaskan Dera, berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto sebelumnya kejaksaan merencanakan pemanggilan Firman pada Kamis, 30 April 2026 namun diketahui Firman berhalangan hadir.
“Bahwa yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran kemarin dan sudah dijadwalkan ulang oleh penyidik jaksa. Selanjutnya yang bersangkutan memastikan akan hadir pada kesempatan berikut ke penyidik,” katanya tegas.
Dera menegaskan, Sekda diperiksa sebagai saksi dan berpesan kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, dasar penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN – 602.N.2.11/Fd.2/04/2026. Selain itu pihaknya juga telah memeriksa 20 orang saksi atas dugaan kasus tersebut.(nis)






