LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.406.049.997 dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani. Uang ini berasal dari pengembalian kerugian negara dan hasil lelang aset milik terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, langkah penyelamatan aset negara merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
“Melalui strategi asset recovery, kami mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang menguntungkan bagi pelakunya,” terangnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa 5 Mei 2026.
Putri Ayu menjelaskan, uang yang berhasil diamankan berasal dari beberapa kasus korupsi yang ditangani.
Pertama, kasus korupsi dana BLUD di RSUD Praya tahun anggaran 2017 – 2020 atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Melalui hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat pada April 2026. Negara berhasil memperoleh uang sebesar Rp. 771.451.000.
Kedua, kasus korupsi konstruksi jalan akses TWA Gunung Tunak, Kecamatan Pujut tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu. Dalam perkara ini, terpidana telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 333.598.997 setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Ketiga, perkara korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Praya Barat Daya tahun 2021 dengan terdakwa berinisial A. Dalam proses penanganan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 300 juta.
Putri Ayu menjelaskan, sebagian uang yang berasal dari titipan uang pengganti tersebut saat ini disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan selanjutnya akan disetorkan secara resmi ke kas negara.
Selain penindakan, Kejari Lombok Tengah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui peran bidang intelijen dan perdata serta tata usaha negara (Datun).
Melalui fungsi intelijen, kejaksaan melakukan deteksi dini serta perbaikan sistem guna menutup celah birokrasi yang rawan korupsi. Sementara bidang Datun memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus mengawal kinerja penegakan hukum sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” tutupnya.(hil)





